Wagub DKI Soal Sepekan Perpanjangan PSBB Ketat: Kasus Covid-19 Masih Tinggi

Riza mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan peningkatan untuk pengendalian pandemi Covid-19. Salah satunya yakni terkait jumlah rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 dan kapasitasnya.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Wagub DKI Soal Sepekan Perpanjangan PSBB Ketat: Kasus Covid-19 Masih Tinggi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih cukup tinggi setelah sepekan perpanjangan PSBB pengetatan.

"Masih lumayan tinggi, tapi ke depan kita harapkan bisa ada penurunan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/2).

Karena hal itu, dia mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan peningkatan untuk pengendalian pandemi Covid-19. Salah satunya yakni terkait jumlah rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 dan kapasitasnya.

Kemudian, ada pula peningkatan kapasitas ruang isolasi hingga tes swab PCR untuk masyarakat.

"Jakarta betul-betul mengupayakan melakukan berbagai upaya terkait pencegahan dan penanganan, pengendalian Covid-19," jelas politikus Gerindra itu.

Berikut daftar penambahan kasus Covid-19 selama sepekan terakhir:

- 26 Januari: 2.314 kasus
- 27 Januari: 1.836 kasus
- 28 Januari: 2.889 kasus
- 29 Januari: 3.448 kasus
- 30 Januari: 3.491 kasus
- 31 Januari: 3.474 kasus
- 1 Februari: 3.614 kasus

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 26 Januari sampan 8 Februari 2021.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar. Kepgub tersebut ditandatangani Anies Baswedan pada 22 Januari 2021.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," kata Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip, Minggu (24/1).

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi