Tokoh Betawi Sampaikan 9 Rekomendasi Soal Revisi UU Pemprov DKI Jakarta
Merdeka.com - Sejumlah tokoh Betawi merekomendasikan sembilan poin terkait revisi Undang-Undang No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota. Revisi UU No 29 ini diperlukan setelah pemerintahan Presiden Joko Widodo resmi mengundangkan UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Rekomendasi itu dirumuskan dalam diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) bertema "Pasca-Jakarta tanpa Ibu Kota" di Universitas Islam As-Syafi'iyah, Jakarta, Sabtu (19/2). FGD ini diprakarsai oleh anggota DPD RI asal Jakarta Dailami Firdaus.
Dailami Firdaus yang biasa disapa Bang Dai menjelaskan, FGD melibatkan berbagai lembaga, seperti Pusat Studi Betawi Universitas Islam As-Safi'iyah, Betawi Satu, Lembaga Kebudayaan Betawi, dan Kaukus Muda Betawi.
Diskusi terbatas ini juga diikuti beberapa tokoh Betawi, antara lain Beky Mardani, Herman Sani, Munir, Yoyo Muchtar, Biem T Benyamin, Ihsan, dan Aziz Khafia. Sony Sumarsono, mantan Plt Gubernur DKI Jakarta, juga hadir sebagai narasumber.
"Dalam forum tersebut, kami menyepakati sembilan rekomendasi untuk pemerintah dan DPR dalam menyusun revisi UU No 29/2007," kata Bang Dai dalam keterangan resminya, kemarin.
Kesembilan rekomendasi tersebut, antara lain:
Pertama, perlu merevisi UU No 29/2007 menyusul diundangkannya UU Ibu Kota Negara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo baru-baru ini. Namun, revisi harus dilakukan secara runut dan rigid dengan memperhatikan sistem, bentuk, dan nilai masyarakat Betawi pasca-Jakarta tidak lagi berstatus sebagai IKN.
Kedua, dalam merevisi UU No 29/2007, naskah akademik memuat nilai historis, psikologis, sosiologis, sosial dan budaya, tata pemerintahan, hukum, ekonomi, serta usul perubahan pasal per pasal.
"Ketiga, masyarakat Betawi sebagai penduduk asli Jakarta harus terlibat aktif dalam seluruh proses dan tahapan. Mulai dari penyusunan, pengusulan, pembahasan, dan pengesahan karena masyarakat Betawi lebih mengetahui kebutuhan, keinginan, dan perkembangan Jakarta ke depan," katanya.
Keempat, lanjut Bang Dai, Jakarta tetap mendapat sifat kekhususan seperti Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Papua.
Kelima, isi atau substansi UU No 29 hasil revisi mengusung semangat desentralisasi asimetris guna memaksimalkan potensi politik, sosial, budaya, dan ekonomi sekaligus dalam menghadapi berbagai masalah Jakarta ke depan.
"Keenam, atas adanya kekhusuan Jakarta tersebut, maka revisi UU No 29 harus memuat kelembagaan masyarakat adat Betawi, seperti yang ada di Aceh: Majelis Adat Aceh (MAA) dan/atau di Papua (Majelis Rakyat Papua/MRP) agar pembangunan daerah terintegrasi dengan nilai-nilai Betawi," jelasnya.
©2022 Merdeka.comKetujuh, UU No 29 hasil revisi harus menempatkan hak-hak sosial dan politik masyarakat Betawi dalam setiap sistem pemerintahan dan tingkatan di DKI Jakarta.
Kedelapan, revisi UU mesti memuat sistem pendidikan dengan memperhatikan muatan lokal kebetawian dalam kurikulum pendidikan di setiap tingkatan.
"Kesembilan, revisi UU 29/2007 harus memuat penyesuaian dan pengembangan wilayah khusus budaya dan ekonomi di setiap pemerintahan tingkat kecamatan," tutup Bang Dai.
(mdk/sya)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaBawaslu Bekasi Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan pada Puluhan TPS
Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaMenkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaAnies Tolak Wacana Evaluasi Kebijakan Penggratisan PBB NJOP di Bawah Rp2 M: Cara Usir Warga Miskin Jakarta
Anies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.
Baca Selengkapnya