Terbukti aniaya PRT, majikan di Sunter ditetapkan jadi tersangka
Merdeka.com - Setelah melewati proses selama 1x24 jam, Punam (53) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap 3 Pembantu Rumah Tangganya (PRT) yaitu Yani Mulyaningsih (39), Casti (49), dan Resti (19) di rumah di kawasan Sunter, Tanjung Priok. Penetapan tersangka itu setelah polisi memiliki cukup bukti dan hasil visum yang dilakukan.
"Statusnya kami kenakan sudah tersangka karena telah terbukti melakukan penganiayaan dengan luka lebam yang ada di tubuh ketiga korban," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Azhar Nugroho kepada wartawan di Polres Jakarta Utara, Jumat (19/12).
Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi terkait kasus tersebut. Namun, Azhar memastikan tidak ada kemungkinan tersangka lain.
"Sudah ada 5-6 orang saksi yang diperiksa termasuk satpam di komplek rumah tersangka," tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Punam dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 33 KUHP tentang Penyekapan, dan Pasa 351 KHUP tentang Penganiayaan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya