Penyebaran hiburan ke daerah penyangga Jakarta menjadi salah satu faktor penyebab tidak tercapainya target penerimaan pajak hiburan tahun 2018 di Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, tingkat kepatuhan dan kewajaran pembayaran dari wajib pajak yang belum optimal juga memberikan dampak negatif.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, adanya tempat hiburan yang ditutup juga memberikan dampak pada penerimaan pajak hiburan. Dimana penutupan dilakukan karena pelanggaran berupa peredaran Narkoba dan hiburan dewasa.
"BeRpindahnya beberapa hiburan besar ke luar DKI Jakarta seperti ke Sentul, BSD hingga Bali. Karena kita tidak punya tempat representatif untuk memasukkan event besar," katanya di Jakarta, Rabu (18/9).
Pajak hiburan merupakan satu dari enam sumber pajak yang tidak mencapai target tahun 2018. Pajak DKI Jakarta berasal dari 13 sumber pendapatan pajak. Untuk pajak hiburan realisasi tahun 2018 sebesar Rp 834,52 miliar dari target Rp 900 miliar atau sebesar 92,73 persen.
Seperti dilansir dari Antara, total realisasi pendapatan pajak yang dikumpulkan BPRD selama tahun 2018 sebesar Rp 37,53 triliun dari target APBD perubahan 2018 sebesar Rp 38,12 triliun atau sebesar 98,46 persen.
Jika pendapatan pajak tahun 2018 sebesar Rp 37,53 triliun dibandingkan pendapatan tahun 2017 sebesar Rp 36,51 triliun, terdapat peningkatan sebesar 102,81 persen. Faisal mengungkapkan, pihaknya menargetkan pendapatan pajak dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 sebesar Rp 44,180 triliun.
"Sampai hari ini sekitar 30 triliun, ini merupakan prestasi luar biasa dam cukup signifikan peningkatannya," tutupnya.