Sumarsono setuju gaji RT dan RW naik untuk tingkatkan layanan publik

Menurut Sumarsono, pemerintah akan bisa memberikan pelayanan publik yang maksimal jika RT dan RW diberdayakan. Sebab, RT dan RW merupakan ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan warga.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Sumarsono setuju gaji RT dan RW naik untuk tingkatkan layanan publik
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. ©2016 merdeka.com/yayu

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, tuntutan kenaikan gaji RT dan RW adalah hal yang lumrah. Ia menilai, peran RT dan RW di masyarakat amatlah penting dalam pembangunan. "Prinsipnya itu sudah menjadi tuntutan dan aspirasi dari pihak RT/RW di satu sisi dari bawah, dan dari kebijakan pemerintahan pusat kita juga ada political will untuk meningkatkan layanan terhadap publik yang bisa dilakukan dalam kapasitas terhadap RT, RW, lurah dan seterusnya," kata Sumarsono usai meninjau UNBK di SMA 3 Setia Budi, Jakarta, Senin (10/4).Menurut Sumarsono, pemerintah akan bisa memberikan pelayanan publik yang maksimal jika RT dan RW diberdayakan. Sebab, RT dan RW merupakan ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan lansung dengan warga.Sumarsono berpandangan, sekarang ini dengan Rp 1,5 juta untuk RW dan Rp 900 ribu untuk RT, dirasanya kurang memadai. Apalagi seukuran dengan Ibu Kota Jakarta."Itu biaya operasional, karena itu konsep pengabdian. Kalau konsep pengabdian tidak digaji, yang diperoleh insentifnya berupa penghargaan dan pengakuan sosial terhadap kepemimpinan seseorang, hanya nilai oprasional di Jakarta itu kurang," jelasnya."Karena itu mungkin perlu ditambah, soal ditambah berapa, saya kira bisa ditambah sesuai dengan perhitungan rasional, yang penting bahwa ditambah. Kalau sesuai dengan phl saya kira tidak perlu ada kata sesuai dengan UMP, karena bukan gaji, yang penting naiklah," tandasnya.Soal gaji RT dan RW ini juga sempat disinggung Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Ahok, harusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah peran ketua RT dan RW menjadi pegawai lepas. Namun Ahok harus merevisi peraturan gubernur tentang peran RT dan RW.Ahok menjelaskan, nantinya ketua RT tidak akan digaji tiga bulan sekali seperti saat ini. Ketua RT, kata Ahok, akan digaji per bulan sekali dengan sistem transfer."Kita ingin ubah pergub RT/RW. Yang enggak jelas pecat saja. RT/RW akan kita kenakan kontrak individu seperti gaji pegawai lepas. Tidak ada lagi bayar mereka tiga bulan. Tiap bulan ditransfer bank," ujar Ahok di Balai Kota.Menurut Ahok, dengan adanya perubahan tersebut maka akan meningkatkan kinerja para ketua RT. Dengan begitu, ketua RT mengetahui permasalahan yang ada di lingkungannya.

Rekomendasi