Terdakwa perkara penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Shane Lukas (17) kini sudah tidak berada dalam satu sel dengan terdakwa Mario Dandy Satrio (20) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Salemba), Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriani mengatakan, pemindahan tersebut sudah dilakukan pada Jumat (9/6) lalu.
"Berdasarkan keterangan Kalapas per Jumat kemarin, Shane sudah dipisah dari Dandy, dipindahkan ke kamar Masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) yang lain," kata Rika saat dikonfirmasi, Minggu (11/6).
Pemindahan ruang tahanan Shane merupakan tindak lanjut dari keputusan ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono atas permohonan dari kuasa hukum terdakwa, Happy SP Sihombing.
Rika memastikan setelah penempatan Shane di ruang tahanan baru, tidak ada perlakuan khusus. Rekan dari Mario itu bersama 10 orang tahanan lainnya.
"Kalapas melaksanakan ketetapan Hakim untuk memisahkan penempatan Shane dan Dandy melalui Jaksa," jelas dia.
"Tidak ada yang diistimewakan, sesuai aturan saja," sambungnya.
Advertisement
Sebelumnya, kuasa hukum Shane, Happy mengungkapkan alasan meminta pemisahan sel tahanan untuk sang klien yakni demi menghindari tekanan sosial dan psikologis dari Mario.
Terlebih, menurut dia, tekanan yang dialami Shane sudah dialami bahkan sebelum terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario kepada korban David pada Senin (20/2).
"Adanya penekanan sosial dan psikologis dari Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa," ujar Happy.
Happy berharap permohonan ini dikabulkan. Sehingga Shane bisa terjaga keamanannya selama menjadi tahanan sekaligus saat menjalani proses persidangan selanjutnya.
Permohonan itu pun dikabulkan oleh Hakim Alimin usai menyikapi permohonan Happy.