Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi yang berdasarkan usia tertua menuai kritikan orang tua calon murid. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait jalur zonasi yang diperuntukkan bagi usia tertua ke usia termuda.
Aturan yang dimaksud, tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, untuk jalur zonasi diperuntukkan bagi usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, lalu waktu mendaftar.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Syaefuloh Hidayat menjelaskan bahwa aturan yang telah dikeluarkan Disdik DKI, merujuk dari aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Sebagaimana, merujuk dalam Peraturan Mendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pasal 25 ayat 2 jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
"Kalau jaraknya sama seleksi selanjutnya adalah usia dari yang tertua. Itu jelas diatur di permendikbud. Artinya gini, regulasi DKI berpedoman pada regulasi yang ditentukan secara nasional dalam peraturan menteri pendidikan," ujar Syaefuloh saat dihubungi, Jumat (12/6).
Advertisement
Syaefuloh mengatakan aturan tersebut tetap memprioritaskan jarak kemudian usia berdasarkan kelurahan, bukan pengukuran jarak rumah calon siswa ke sekolah.
Karena itu, banyak kemungkinan alamat antara satu siswa dengan lainnya sama. Selanjutnya yang dilihat adalah umur, jika lebih tua maka dia yang masuk sekolah itu.
"Tapi untuk jarak DKI tidak menggunakan satu titik koordinat ke satu titik koordinat. Kita menggunakan basis kewilayahan seperti tahun lalu dengan basis kelurahan," tukasnya.
Sebelumnya, Sejumlah orang tua yang tergabung dalam Forum Orang Tua Murid (FOTM) mengajukan protes. Mereka menemui Wakil Gubernur (Wagub) DKI Riza Patria, Kamis (11/6) kemarin.