Saat Dua Pucuk Eksekutif & Legislatif DKI Kompak Siap Penuhi Panggilan KPK

Riza meyakini, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tidak memiliki keterkaitan apapun terhadap kasus yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp152 miliar.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Saat Dua Pucuk Eksekutif & Legislatif DKI Kompak Siap Penuhi Panggilan KPK
Rapat Paripurna DKI Jakarta. ©2017 Merdeka.com/Arie Basuki

Satu per satu, pejabat di jajaran DKI Jakarta masuk ke dalam daftar saksi pemeriksaan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Puncaknya, hari ini, pucuk pimpinan Pemprov DKI dan DPRD, Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi, dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.

"Saya siap memenuhi panggilan, sesuai jadwal dari surat yang diberikan KPK kepada saya," kata Prasetio saat dikonfirmasi, Senin (20/9).

Sementara Anies, memastikan dirinya akan hadir penuhi pemanggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Insya Allah saya akan hadir sesuai dengan undangan yang diberikan oleh KPK besok di kantor KPK," kata Anies, Senin (20/9).

Sementara Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menegaskan pemeriksaan Anies terkait hal ini tidak secara otomatis ada keterlibatan langsung. Riza meyakini, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tidak memiliki keterkaitan apapun terhadap kasus yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp152 miliar.

"Kami yakini bahwa kami yakin pak Pras, pak Anies, pak Taufik yang sudah tidak terlibat dalam kasus tanah. Itu yang kami yakini," kata Riza.

Anies dan Prasetio Edi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) terkait dugaan korupsi tanah DKI.

"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9).

Ali mengatakan, pemanggilan keduanya berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk membuat kasus ini menjadi jelas dan terang. Ali berharap keduanya kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," kata Ali.

Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyebut tim penyidik akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul, DKI Jakarta yang berujung rasuah tersebut.

"Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya," ujar Firli dalam jumpa pers, Senin 2 Agustus 2021 malam.

Firli menyebut pihaknya menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Salah satu dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah itu mencapai Rp1,8 triliun.

"Cukup besar yang kami terima, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp 1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp800 miliar," kata Firli.

Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp43,5 miliar.

Pelaksanaan pengadaan tanah ini diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tanpa ada kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal, dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun backdate atau tanggal mundur. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Teranyar, KPK menjerat tersangka baru dalam kasus ini, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Rekomendasi