Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rhoma Irama dicecar 38 pertanyaan oleh Panwaslu DKI

Rhoma Irama dicecar 38 pertanyaan oleh Panwaslu DKI Pendukung Rhoma. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pedangdut Rhoma Irama akhirnya selesai melakukan pemeriksaan terkait isu SARA yang dilontarkannya saat memberi ceramah di sebuah masjid di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Pedangdut yang akrab dengan panggilan Bang Haji itu usai memberi keterangan langsung meninggalkan gedung Panwaslu.

"Tadi Bang Haji kita tanya 38 pertanyaan terkait ceramah agama yang dilakukan di masjid Tanjung Duren, penjelasannya ada dalam materi," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah kepada wartawan, di gedung Panwaslu DKI Jakarta, Senin (6/8).

Ramdan menjelaskan, selain Rhoma Irama pihaknya hari ini juga mengundang pengurus masjid.

"Nah besok tim Fauzi-Nara juga akan kami panggil, karena ada dugaan ini bagian dari tim kampanye. Tapi tentu harus kita lengkapi apakah fakta ini unsurnya SARA atau kampanye di luar jadwal, atau penggunaan tempat ibadah, ini masih perlu waktu," kata dia.

Namun Ramdan mengatakan, sebelum melakukan klarifikasi, nantinya pihaknya juga menayangkan ulang video di mana Rhoma Irama melakukan ceramahnya, karena ternyata yang bersangkutan belum menyaksikan itu.

"Hasilnya, ada beberapa materi yang tidak bisa diungkap, terkait materi, karena video yang dilihat Rhoma juga tidak utuh, Makanya kita mau melihat secara formil apakah ini dilakukan di masjid, benar tidak jemaahnya menyaksikan langsung. Harus memenuhi semua unsur yaitu 5 W dan 1 H nya. Ada beberapa yang dibenarkan, tapi untuk unsur kenapa dan bagaimananya kita akan dalami," tuturnya.

Namun Ramdan menyebutkan, pihaknya lebih senang melakukan mediasi tanpa harus ke pengadilan. "Tapi kalau berlanjut bisa ke pengadilan, kami perlu bukti otentik. Kalau unsur terpenuhi maka bisa dibawa ke kepolisian," pungkasnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP