Rano Karno ngaku tak bisa hambat izin penambangan pasir reklamasi

Dia berdalih izin itu dikeluarkan Pemkab Serang dan Provinsi Banten tak ikut campur.

Dwi Prasetya
Oleh Dwi Prasetya - Reporter
Rano Karno ngaku tak bisa hambat izin penambangan pasir reklamasi
Peta Reklamasi Jakarta. ©2016 Merdeka.com

Gubernur Banten, Rano Karno membantah jika pihaknya telah memberikan izin penambangan pasir di wilayah perairan Banten. Menurut Rano, izin yang dimiliki oleh para penambang pasir di perairan Banten saat ini, dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Serang sejak dulu."Penambangan pasir laut yang saat ini berjalan adalah kelanjutan penambangan yang izinnya dikeluarkan oleh Pemkab Serang. Untuk itu, pemprov tidak mungkin menghambat perpanjangan izin yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Pemkab, karena sejauh ini seluruh persyaratan telah dipenuhi", ujar Rano Karno kepada wartawan, Kamis (21/4).Rano mengaku sudah memerintahkan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Provinsi Banten, untuk mempelajari aturan hukum moratorium terhadap penyedotan pasir laut di wilayah Banten."Saya sudah memerintahkan Kepala BKPMPT untuk mempelajari semua aturan hukum untuk melakukan moratorium terhadap penyedotan pasir laut di wilayah Banten, oleh perusahaan yang selama ini beroperasi di perairan kita," lanjutnya.Selaras dengan keputusan pemerintah pusat yang mengeluarkan kebijakan moratorium reklamasi, Rano mengaku akan lakukan moratorium penambangan pasir di wilayah perairan Banten akan diberlakukan secepatnya."Saya meminta Kepala BKPMPT untuk secepatnya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait hal tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, pasir urukan yang digunakan untuk proses reklamasi berasal dari Serang, Banten. Namun, dia mengaku tidak tahu lokasi penggalian yang dilakukan kontraktor."Saya enggak tahu, mereka ambil dari Serang, kalau soal dia ambil dari mana itu udah urusan Menteri Lingkungan Hidup, bukan saya," kata pria yang akrab disapa Ahok ini saat ditemui di di sela peresmian RPTRA Rawa Buaya, Selasa (19/4).Ahok meyakini pasir-pasir tersebut legal dan tidak ada unsur pencurian. Jika terdapat unsur pidana, maka ranah penuntutan"Jadi kalau ada kontraktornya menyolong pasir atau menyebabkan lingkungan di Serang rusak, anda mesti tanya sama Bupati Serang, kenapa izinkan penambangan laut? Bukan saya," kilahnya.

Rekomendasi