Pura-pura melamar kerja, komplotan pencuri gasak HP dan laptop
Merdeka.com - Tiga pelaku pencurian barang elektronik, beserta penadah dan teknisinya diamankan jajaran Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (11/4) kemarin. Tiga pelaku yang bernama Poniman alias Eman, Usman Rasdiana alias Iyan, dan Gabriel Cahyadi menggunakan modus berpura-pura melamar kerja dan kemudian menggasak barang elektronik yang ada di dalam kantor.
Kapolsek Tebet Kompol Maulana J Karepesina mengatakan, Eman berperan sebagai pelaku pencurian, Usman sebagai penadah, dan Cahyadi sebagai teknisi.
"Jadi awalnya pada Selasa (10/4), sekira pukul 18.30 WIB, pelaku (Eman) datang ke kantor Pionicon di Tebet Timur, Jakarta Selatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/4).
Selanjutnya pelaku masuk ke ruang meeting creative dan melihat ada laptop dan handphone tergeletak di atas meja ruang meeting.
"Melihat kondisi kantor sepi dan dengan berpura-pura mau melamar kerja, pelaku masuk ke dalam ruang meeting dan mengambil laptop berikut handphone milik korban bernama Dimaz Prasetya dan langsung keluar kantor," ujarnya.
Korban yang mengetahui laptop dan handphonenya hilang, kemudian mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV itu diketahui, pelaku yang mengambil adalah seseorang dengan ciri-ciri berbadan kurus tinggi warna kulit sawo matang mengenakan kacamata dan usia sekitar 40 hingga 50 tahun, mengenakan kaos warna oranye strip putih dan celana panjang warna coklat.
"Berbekal informasi tersebut karyawan kantor dan anggota Polsek membuat sketsa wajah pelaku, hingga akhirnya identitas pelaku diketahui bernama Eman dan tinggal di sekitar Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet," ungkapnya.
Setelah Eman diamankan, lanjutnya, ia mengaku bahwa laptop dan handphone tersebut telah dijual kepada Usman yang biasa jual beli barang hasil kejahatan. Tidak lama kemudian, Usman pun ditangkap.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan terhadap Usman. Berdasarkan keterangan Usman, karena laptop merek Apple MacBook Air, hasil curian yang dibeli dari Eman terkunci sistemnya, akhirnya barang tersebut diserahkan kepada teknisi bernama Cahyadi, agar dapat dibuka.
"Saat ini polisi pencurian, penadah dan teknisi yang turut serta telah diamankan dan dalam proses Penyidikan oleh Polsek Tebet," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya