Polisi Tangkap Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil dan Penadah di Jakarta Utara

Dirinya menyebut, sejumlah lokasi tempat melakukan aksi kejahatan kelompok itu di daerah Pantura, Cikampek, Tanjung Priok, Cilincing dan PKP.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil dan Penadah di Jakarta Utara
Rilis Pelaku Pecah Kaca Mobil dan 2 Penadah di Jakarta Utara. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pelaku pecah kaca mobil di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Keduanya diketahui atas nama inisial SL dan AJ yang beroperasi di GOR Jakarta Utara Tanjung Priok.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, kejadian pecah kaca tersebut terjadi pada 25 November 2020, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Mobil yang dicuri dashboard peralatannya adalah jenis Honda HRV dengan korban inisial Bapak RP. Selanjutnya setelah menerima laporan polisi tim opsnal Polres Metro Jakarta Utara melakukan patroli siber dan melihat bukti-bukti yang ada di TKP, 6 jam kemudian mobil berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial SL dan AJ di daerah Cakung Jakarta Timur," kata Sudjarwoko kepada wartawan, Senin (30/11).

Setelah menangkap keduanya, polisi pun melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menangkap penadah hasil curian tersebut berinisial SA dan MSN di daerah Koja, Jakarta Utara.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini telah melakukan kegiatan sebanyak 20 kali. Di mana 20 kali ini dilakukan selama enam bulan yaitu selama masa pandemi," jelasnya.

Dirinya menyebut, sejumlah lokasi tempat melakukan aksi kejahatan kelompok itu di daerah Pantura, Cikampek, Tanjung Priok, Cilincing dan PKP.

"Kegiatan yang dilakukan setelah melakukan pencurian barang hasil curian dijual seharga Rp 3,5 juta oleh penadah, sedangkan tersangka yang melakukan pencurian dan mendapat keuntungan sebesar Rp 800 ribu," sebutnya.

Ia mengungkapkan, mobil menjadi incaran para pelaku yakni sedang terparkir tanpa pengawasan yang tidak ketat. Kemudian, mobil tersebut didekati dan menjadi sasaran bagi para pelaku kejahatan.

"Selanjutnya mereka beraksi dengan melakukan pemecahan kaca dan melepas barang-barang yang mereka incar itu kurang lebih berkisar 10 menit Setelah itu barang dibawa lari dan dijual," ungkapnya.

Alasan mereka melakukan pecah kaca mobil tersebut karena tersandung masalah ekonomi selama masa pandemi Covid-19. Namun, uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba.

"Motif mereka ini adalah faktor ekonomi karena pada masa ini mereka penghasilannya berkurang dari hasil pemeriksaan uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan ekonominya termasuk juga kedua tersangka utama ini adalah penggunaan narkoba ya dari hasil pemeriksaan urine mereka hasilnya positif pesan kami," ujarnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat agar memarkirkan kendaraannya di tempat parkir yang dalam pengawasan tukang parkir setempat. Masyarakat juga diminta untuk menambah kunci tambahan seperti alarm sensor gerak.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi