Peneliti pendidikan ini minta pemerintah perhatikan sekolah swasta berbiaya rendah

Salah satu contohnya adalah di Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Di wilayah yang terbilang miskin ini terdapat 86 sekolah swasta dan 77 sekolah negeri. Sebanyak 51 dari 86 sekolah swasta tersebut merupakan sekolah swasta berbiaya rendah.

Muhammad Genantan Saputra
Peneliti pendidikan ini minta pemerintah perhatikan sekolah swasta berbiaya rendah
Ujian Nasional. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Dewasa ini, mendapatkan pendidikan bermutu tidaklah mudah. Banyak sekolah bertebaran, namun kualitasnya belum tentu teruji.Biasanya, butuh dana besar untuk mengenyam pendidikan di sekolah-sekolah terbaik. Hal itulah yang terkadang sulit dipenuhi orangtua. "Banyak alasan yang menyebabkan anak-anak dari keluarga berpenghasilan rendah tidak bisa sekolah di luar negeri, seperti mahalnya biaya pendidikan tidak bisa memenuhi dokumen persyaratan dan di beberapa daerah, letak tempat tinggal yang jauh dari sekolah negeri," kata peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Sila Wikaningtyas, di D'Lab Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (18/10).Dia mendorong pemerintah untuk menunjukkan perhatian melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak pada pertumbuhan sekolah swasta berbiaya rendah.Berdasarkan hasil dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), jumlah sekolah swasta bahkan lebih banyak dari sekolah negeri. Salah satu contohnya adalah di Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Di wilayah yang terbilang miskin ini terdapat 86 sekolah swasta dan 77 sekolah negeri. Sebanyak 51 dari 86 sekolah swasta tersebut merupakan sekolah swasta berbiaya rendah."86 Sekolah swasta, 77 sekolah negeri, ternyata lebih banyak sekolah swasta di Koja. Dari 86 swasta tersebut merupakan 51 sekolah swasta berbiaya rendah," lanjutnya."Sekolah swasta berbiaya rendah mencakup 59 persen dari sekolah swasta di Kecamatan Koja dan 31 persen keseluruhan sekolah di Koja," tambahnya.Sila melanjutkan, sebuah sekolah swasta dianggap berbiaya rendah apabila uang sekolah bulanannya sama dengan atau lebih rendah dari Rp. 300.000. Angka ini kurang dari 10 persen UMP bulanan DKI Jakarta, yakni Rp 3.355.750.Biaya ini umumnya digunakan untuk menanggung biaya operasional terkait perawatan atau rehabilitasi bangunan, seragam, buku pelajaran, dan aktivitas ekstrakulikuler seperti karyawisata sekolah. Namun biaya ini juga bisa digunakan untuk menanggung investasi baru, seperti tambahan sarana dan prasarana sekolah.Walaupun demikian, pemerintah belum memberikan dukungan terhadap kehadiran sekolah swasta berbiaya rendah. Hal ini ditunjukkan dengan adanya peraturan-peraturan yang menghambat pertumbuhan sekolah ini. Pada 2005 lalu, penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Kerja Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil mengakibatkan penarikan guru-guru honorer dari swasta.Selain itu, kata Sila, masih ada regulasi lain yang dinilai menghambat pembangunan sekolah swasta berbiaya rendah. Regulasi yang dimaksud adalah peraturan Kementerian Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 24 tahun 2007 tentang standar fasilitas dan infrastruktur sekolah Dasar/Madrasah Ibtadaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Akhir/Madrasah Alliyah.Contohnya, untuk mendirikan sebuah Sekolah Dasar dengan enam kelas yang masing-masing kelasnya menampung sampai dengan 15 siswa, mereka diharuskan memiliki lahan minimal sebesar 1340m dan luas bangunan minimal sebesar 400 m. Peraturan ini tentu saja berimbas pada biaya harus dikeluarkan oleh para pendiri sekolah. Keterbatasan lahan di perkotaan juga menjadi hambatan.Oleh sebab itu, CIPS mendorong pemerintah untuk membuat dan memperlakukan kebijakan yang pro terhadap pertumbuhan mereka."Kehadiran sekolah swasta berbiaya rendah juga bisa menjadi dorongan yang kompetitif bagi sekolah negeri untuk meningkatkan kerja dan efektivitas operasional mereka," tukasnya.Diskusi ini mengenaik hasil riset tentang Penyediaan akses terhadap pendidikan berkualitas melalui sekolah swasta berbiaya rendah juga dihadiri Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan Dinas DKI Jakarta Gunas Mahdianto, Kepala Sekolah SMK Al Khairiyah, Syahrial Nahri.

Rekomendasi