Pemprov DKI menindak tegas tempat hiburan malam jika ditemukan pelanggaran seperti prostitusi, narkoba dan perjudian. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata membuat penindakan DKI terhadap pelanggaran di tempat hiburan malam.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata DKI Tinia Budiati laporan media masa dan warga tetap diverifikasi dan dicek ulang oleh tim penyidik PNS DKI.
"Ya inikan memang tugas tim penyidik untuk mendalami apa yang terjadi. Nanti semua laporan itukan ada prosesnya. Menyelidiki sesuatu kan tidak hanya laporan saja. Harus didalami, buat BAP-nya, cek ulang lagi," kata Tinia di Museum Nasional, Jakarta, Selasa (27/3).
Menurut Tinia, laporan media dan warga menjadi bahan untuk memulai investigasi tim penyidik DKI. "Itu jadi bahan untuk memulai melakukan penyelidikan. Kalau sudah betul. Kan ini harus cek and ricek," ujarnya
Ia memastikan tidak akan ada persekusi warga atau dimanfaatkan tidak bertanggung jawab terkait laporan tempat hiburan malam yang membandel. Sebab, laporan warga yang ditindak lanjuti harus melaporkan secara resmi.
"Jadi harus melaporkan secara resmi. Harus buat berita acara, melaporkan kemana aja misal ke kepolisian, Satpol PP boleh. Dari mana saja boleh, Masuknya dari mana saja saja tetapi ujungnya tetap ke Penyidik PNS," kata Tinia.
Proses cek-ricek laporan, lanjut Tinia, pasti dilakukan PPNS sebelum mengambil langkah peringatan atau penutupan suatu tempat hiburan. "Itulah sebabnya harus cek and ricek, menguji kebenaran. Jangan sampe itu dimanfaatkan," Tinia menandaskan.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com