Pembangunan ITF Sunter Disarankan Pakai APBD, Lebih Efisien Dibandingkan Pinjaman

Komisi D DPRD DKI Jakarta menyarankan agar pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara, menggunakan APBD. Langkah itu dinilai lebih efisien ketimbang meminjam dengan suku bunga tinggi.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Pembangunan ITF Sunter Disarankan Pakai APBD, Lebih Efisien Dibandingkan Pinjaman
Gedung DPRD DKI Jakarta. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Komisi D DPRD DKI Jakarta menyarankan agar pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara, menggunakan APBD. Langkah itu dinilai lebih efisien ketimbang meminjam dengan suku bunga tinggi.

Pada rapat Badan Anggaran, Selasa (23/11), Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi mengetok palu sebagai keputusan tidak setuju atas pengajuan Rp4,02 triliun sebagai penyertaan modal daerah (PMD).

Ketua Komisi D Ida Mahmudah yang membidangi pembangunan menjelaskan, dalam rencana kerja PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pelaksana pembangunan ITF Sunter, durasi pembangunan akan memakan waktu 3,5 tahun. Rata-rata pengeluaran per tahun untuk pembangunannya sekitar Rp1 triliun.

Ida berpandangan akan sangat boros bagi DKI meminjam uang Rp4,02 triliun. Padahal pengeluaran menggunakan APBD jika ditotal hingga pembangunan selesai sekitar Rp3 triliun.

"Pembangunannya kan 3,5 tahun. Dengan asumsi Rp4,2 triliun itu anggarannya kalau pakai investor atau SMI. Kalau pakai APBD saya yakin tidak sampai Rp4 triliun," ucap Ida usai rapat Badan Anggaran pada Rabu (24/11) malam.

Politikus PDIP itu berujar, APBD DKI mampu menggelontorkan bujet Rp1 triliun per tahun untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah. Sebab, kata Ida, DKI Jakarta mampu memberikan dana hibah dengan nilai besar ke berbagai pihak.

"Orang kita saja kasih hibah orang banyak kok," tandasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Dinas Lingkungan Hidup masih membahas tindak lanjut atas keputusan Banggar yang tidak menyetujui pengajuan PMD Jakpro tersebut.

"Masih pembahasan," ucap singkat Humas Dinas Lingkungan Hidup, Yogi Ikhwan.

Sementara di lain kesempatan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan alasannya tidak menyetujui pinjaman tersebut karena tidak ada saran dan pandangan dari ketua komisi.

"Saya mintakan saran ke Ketua Komisi dan Fraksi dan sarannya belum ada, jadi saya sebagai Pimpinan Dewan tidak menyetujui PMD Jakpro senilai Rp4,026 triliun," ucap Prasetyo dalam rapat paripurna, Selasa (23/11).

Wacana pengajuan PMD oleh Jakpro disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto seusai perpanjangan kontrak pengelolaan Bantargebang antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi.

"Nilai pinjamannya Rp4,02 triliun untuk ITF Sunter saja," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/10).

Dia menjelaskan, jika pinjaman dari PT SMI cair maka pada 2022 diharapkan keberlanjutan proyek ITF Sunter dapat terlaksana dengan optimal.

"Mudah-mudahan di Januari 2022 pendanaan pinjaman dari PT SMI bisa kita peroleh, sehingga pembangunan ITF Sunter bisa berlanjut di 2022," ujarnya.

Pemprov DKI hingga kini masih mengandalkan Tempat Pengolahan Sampah Terakhir (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, untuk mengolah sampah Jakarta. Kemandirian Jakarta untuk mengelola sampah sendiri sedianya mulai ditunjukkan dengan rencana pembangunan intermediate treatment facility (ITF).

Pemprov DKI berencana membangun 4 ITF yaitu untuk layanan Jakarta wilayah Barat, Timur, Selatan, dan Sunter, Jakarta Utara. Dari empat rencana lokasi, ITF Sunter diproyeksikan menjadi pusat pengolahannya.

Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2018, pekerjaan ITF Sunter dikerjakan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Rekomendasi