Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Libur Natal & Tahun Baru, Mal-Restoran di Jabodetabek Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB

Libur Natal & Tahun Baru, Mal-Restoran di Jabodetabek Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB Mal Sepi Imbas Corona. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Jam operasional mal dan restoran di Jabodetabek diwajibkan selesai pukul 19.00 WIB mulai hari ini, Kamis (24/12). Sehingga, semua mal dan restoran di DKI Jakarta wajib menutup usahanya pada pukul 19.00.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikeluarkan pada Rabu 16 Desember lalu. Lebih tepatnya, instruksi dengan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Instruksi ini dikeluarkan untuk menekan angka kasus positif Covid-19 di masa liburan Natal dan Tahun Baru. Dalam instruksi tersebut, diatur mengenai pembatasan jam operasional usaha pariwisata dan pusat perbelanjaan seperti mal, tempat hiburan, restoran, jam operasionalnya hanya sampai pukul 19.00 WIB. Peraturan ini berlaku untuk tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021.

Bukan hanya di Jakarta, Pemerintah Kota lainnya di wilayah Bodetabek juga mengeluarkan kebijakan yang sama, yakni membatasi jam operasional mal, tempat hiburan, restoran, dan sejenisnya.

Sama seperti Jakarta, mulai hari ini Pemkot Bekasi juga akan membatasi jam operasional tempat hiburan, restoran, dan pusat perbelanjaan pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Tempat-tempat itu akan tutup pada pukul 19.00 WIB.

Kebijakan di Bekasi hanya beda 2 hari saja dengan Jakarta. Mal, restoran di Bekasi hanya tutup pukul 7 malam pada tanggal 24-26 Desember 2020 dan 30 Desember-3 Januari 2021.

Sementara itu, Pemkot Tangerang juga mengeluarkan kebijakan yang sama. Melalui Surat Edaran (SE) No 443.1/3903-Disbudpar/2020, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah membatasi kegiatan warga selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

SE juga mulai berlaku tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Namun Khusus pada tanggal 23-27 Desember dan 31 Desember hingga 3 Januari, pelaku usaha seperti mal dan restoran hanya diizinkan membuka operasionalnya hingga pukul 19.00.

Bahkan Pemkot Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah memberlakukan kebijakan tersebut sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020 full. Semua pusat perbelanjaan maupun kuliner wajib sudah tutup pada pukul 19.00 WIB selama tanggal yang ditentukan itu.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP