Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang televisi (TV) dan radio mengampanyekan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). Sebab, dianggap memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu sebagai hal yang lumrah."KPI sangat mengapresiasi kebijakan dari salah satu stasiun televisi yang memutuskan tidak memberikan ruang sama sekali bagi promosi LGBT. Hal itu karena melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012," kata Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (12/2).Idy menjelaskan, larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT. Karenanya, baik televisi maupun radio, tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah."Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan atau membenarkan perilaku tersebut," ujarnya.Selain itu, Idy mengingatkan bahwa dalam Undang-undang Penyiaran juga menegaskan bagaimana tujuan penyelenggaraan penyiaran, yakni salah satunya untuk terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa.KPI berharap meskipun regulasi sudah jelas memberikan pembatasan dan larangan, hati nurani pelaku industri penyiaran ikut digunakan."Ke depan, bila diperlukan akan dibuat batasan yang lebih rinci lagi di P3 & SPS, agar TV dan radio tidak salah dalam penayangan program terkait LGBT. Sikap KPI ini sejalan dengan sikap Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah yang menolak promosi dan legalisasi terhadap LGBT," tutupnya.
KPI sebut LGBT menyimpang, TV dan radio dilarang beri ruang
Hal itu karena melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.