Komika Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka. Fico menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
"Penyidik sudah tetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis atas nama Fico Fahriza atau FF," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (14/1).
Ada dua alat bukti yang dikantongi oleh penyidik. Yakni narkoba jenis tembakau sintetis dan hasil tes urine Fico Fachriza.
Atas perbuatannya, Fico Fachriza dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," tandas dia.
Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis, 13 Januari 2022 sekira pukul 18.15 WIB. Rumah itu ditinggali stand up comedian atau komika, Fico Fachriza.
Polisi menyita narkoba jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Narkoba itu ditemukan di dalam sebungkus rokok.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com