Kemendagri: Ahok belum jadwalnya berhenti jadi Gubernur DKI

Ahok akan kembali menjabat Gubernur DKI karena belum ada keputusan pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ahok akan kembali menjabat pada 12 Februari 2017 usai serah terima dengan Pelaksana tugas gubernur pada tanggal 11 Februari 2017.

Yayu Agustini Rahayu
Oleh Yayu Agustini Rahayu - Reporter
Kemendagri: Ahok belum jadwalnya berhenti jadi Gubernur DKI
Ahok lantik Djarot Saiful jadi Wakil Gubernur DKI. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Basuki Tjahaja Purnama bakal kembali berkantor di Balai Kota DKI Jakarta pada 13 Februari 2017. Basuki atau akrab disapa Ahok akan kembali duduk di kursi Gubernur DKI setelah menyelesaikan cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta.

Meski tengah menghadapi proses hukum atas dugaan penistaan agama, Ahok akan kembali menjabat Gubernur DKI karena belum ada keputusan pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Prosesnya sedang digodok biro hukum tapi intinya, Pak Ahok kembali sebagai Gubernur," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Sumarsono di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (7/2).

Tugas Sumarsono sebagai Plt Gubernur DKI akan berakhir pada 11 Februari 2017. Sumarsono menjelaskan Ahok akan kembali menjabat pada 12 Februari 2017 usai serah terima dengan Pelaksana tugas gubernur pada 11 Februari 2017.

"Memang jadwalnya belum diberhentikan, sebagai Gubernur dan wakil Gubernur DKI, sah resmi," jelas Sumarsono.

Untuk diketahui, sesuai Pasal 83, undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ahok kini berstatus sebagai terdakwa seiring dengan mulainya sidang dugaan penistaan agama.

Rekomendasi