Kasatpol PP janji tangkap anak buah yang terlibat pungli Thamrin City

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menegaskan, tidak ada anggotanya yang terlibat kasus pungutan liar alias pungli di kawasan Thamrin City, Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Dia berjanji akan menindak tegas jika ada anak buahnya yang terlibat pungli.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kasatpol PP janji tangkap anak buah yang terlibat pungli Thamrin City
HUT Satpol PP. ©Liputan6.com/Arya Manggala

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menegaskan, tidak ada anggotanya yang terlibat kasus pungutan liar alias pungli di kawasan Thamrin City, Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Dia berjanji akan menindak tegas jika ada anak buahnya yang terlibat pungli.

"Saya pastikan tidak ada (Satpol PP) itu. Kalau ada, saya tangkap. Pungli itu langgar aturan. Enggak boleh, apalagi aparat. Kalau terbukti ya kita tindak. Buktikan saja, kalau ada yang melakukan akan saya tindak," tutur Yani di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/6).

Yani yakin pihak kepolisian dapat menelusuri hal tersebut. Jika memang terbukti ada anggota Satpol PP yang terlibat, dia akan kooperatif membantu untuk menegakkan hukum.

"Satpol PP enggak ada kewenangannya sama angkot. Enggak ada," jelas Yani.

Polsek Metro Tanah Abang menangkap delapan tersangka pemerasan yang kerap beraksi di sekitaran wilayah sekitar Thamrin City, Kelurahan Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Delapan orang tersebut yakni NT (37), ES (29), AR (22), YR (28), AMB (28), DS(31), AM (40), MM (39).
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, penangkapan terhadap delapan orang tersangka itu hasil dari operasi yang dilakukan oleh jajaran selama tiga hari. Operasi dilakukan dari mulai Jumat 1 Juni hingga Minggu 3 Juni 2018.

"Modus operandi dari para pelaku adalah, menarik biaya retribusi kepada kendaran-kendaraan angkutan barang (truck, pick up, box) yang melintas di wilayah Jalan Kebon Kacang Raya atau sekitaran Thamrin City dan menarik biaya parkir dengan biaya tinggi dan dengan paksaan," kata Lukman melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin (4/6).

Untuk biaya retribusi yang dikenakan oleh para pelaku pemerasan terhadap para sopir truk sebesar Rp 10.000. Nominal itu sendiri belum termasuk biaya parkir.

"Para pelaku memberikan karcis retribusi yang difotocopy sendiri dan tertera biaya Rp 10.000 dan karcis parkir dengan biaya Rp 30.000," sebutnya.

Para pelaku ini meminta uang secara paksa kepada para sopir dengan cara mengancam di dua lokasi yang berbeda di wilayah Thamrin City.

"Para pelaku menarik biaya tersebut dengan cara memaksa atau mengancam. Diseputaran Thamrin City terdapat 2 lokasi yang terdapat kelompok yang melakukan aksinya dengan modus biaya retribusi untuk wilayah setempat," ujarnya.

"Para pengemudi ditarik biaya dengan paksa dan bila tidak diberikan sesuai yang diminta akan diusir atau tidak boleh parkir di area jalan tersebut. Padahal jalan tersebut adalah kawasan jalan yang tidak diperbolehkan untuk parkir kendaraan," ucapnya.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi