Juli 2020, Mal Hingga Pasar di Jakarta Dilarang Sediakan Plastik Sekali Pakai

Aturan ini mengharuskan pusat-pusat perbelanjaan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Juli 2020, Mal Hingga Pasar di Jakarta Dilarang Sediakan Plastik Sekali Pakai
ilustrasi kantong plastik. ©2016 Merdeka.com/Ya'cob Billiocta

Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Pergub tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2019 dan ditandatangani sejak 27 Desember 2019.

"Pergubnya sudah diterbitkan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih kepada Liputan6.com, Selasa (7/1).

Dalam Pergub tersebut dituliskan bahwa Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.

Aturan ini mengharuskan pusat-pusat perbelanjaan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat wajib memberitahu dan mewajibkan pelaku usaha di tempatnya untuk menyediakan plastik ramah lingkungan.

Kemudian, para pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai dan diganti kantong ramah lingkungan yang berbayar.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati menyebut Pergub tersebut akan diberlakukan pada Juli 2020. Sebab, penerapan aturan ini akan didahului dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat selama enam bulan.

"Sosialisasi dulu selama enam bulan sejak diundangkan (Januari sampai Juni 2020)," ucap Yogi.

Reporter: Ika Defianti

Rekomendasi