Pemerintah kembali menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Kenaikan PPKM dengan status level 2 ini akan berlaku pada periode 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.
"Yang penting masyarakat dengan adanya peningkatan Covid-19 kami minta masyarakat harus hati-hati lagi, lebih waspada lagi,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/7).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan menaati protokol kesehatan (prokes) mengingat sudah banyak kelonggaran yang diberlakukan.
"Kami minta masyarakat harus hati-hati lagi, lebih waspada lagi mari kita laksanakan prokes, disiplin patuh dan taat dan mari kita lakukan percepatan pelaksanaan vaksin ketiga atau booster. Mari ajak keluarga siapa pun di lingkungan kita untuk segera berbondong-bondong mendapatkan vaksin ketiga biar semua tenang," jelas Riza.
Advertisement
Pemerintah kembali menetapkan sebanyak 14 daerah, termasuk DKI Jakarta pada status PPKM usai kasus COVID-19 meningkat beberapa hari terakhir.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.
Dalam keputusan tersebut, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi.
Reporter: Winda Nelfira