Ganjil genap, mobil dinas pejabat tak berpelat merah akan disetop
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tengah melakukan uji coba pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. Walaupun begitu, mobil dinas pemerintah tetap dapat melaju dengan bebas.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tak semua kendaraan menggunakan pelat RFR dan RFK adalah milik pemerintah. Untuk mempermudah pengawasan, dia mengharapkan, mobil dinas menggunakan pelat merah.
"Jadi jangan salah paham, nanti semua orang pikir RFR, RFS, RFK boleh masuk, semua pada minta. Itu kan kode untuk mobil dinas pejabat. Makanya saya pakai pelat merah untk memberi contoh," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/7).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, kendaraan dinas milik pemerintah biasanya nomor depan menggunakan angka 1. Sedangkan beberapa pengusaha juga memiliki pelat kendaraan RFR atau RFK.
Sehingga pelat nomor RFR dan RFK milik perseorangan tetap dilarang melintas di ruas jalan yang diterapkan kebijakan ganjil genap. Karena hanya kendaraan dinas saja yang boleh melintas, seperti pelat RI.
"Yang membedakan mobil dinas dengan nomor cantik itu lihat seri kami. Kalau pakai RFS RFK, seri depan pasti angkanya 1. Kalau sudah angka 2 atau 3 itu nomor cantik saja," tutup Ahok.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya