Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD Minta Pemprov DKI Beri Kepastian dan Keadilan Hukum Soal IMB Reklamasi

DPRD Minta Pemprov DKI Beri Kepastian dan Keadilan Hukum Soal IMB Reklamasi Pembangunan di Pulau Reklamasi. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat bersikap adil dan memberikan kepastian hukum terkait polemik proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. Apalagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menetapkan bahwa hanya ada 4 pulau dari rencana 17 pulau reklamasi yang dilanjutkan pengembangannya.

"Keputusan pemerintah DKI harus memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak. Investor, konsumen dan pengembang juga butuh hal itu karena proyek ini secara hukum memiliki legalitas yang kuat ketika dibangun," ujar Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono dalam keterangannya, Jumat (21/6).

Menurut Sekretaris Fraksi PDIP tersebut, untuk menciptakan kepastian terhadap pembangunan dan pengelolaan pantai kita, pantai maju dan pantai bersama (nama baru pulau C, D dan G), pemerintah DKI harus segera mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda). Saat ini sudah rancangan Raperda sebagai dasar hukumnya.

Gembong mengungkapkan, Raperda pertama soal Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) hanya tinggal menunggu pengesahan. Sementara Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) masih mengalami perdebatan.

"Jika aturan tersebut disahkan, maka Pemprov DKI mempunyai landasan hukum. Ini akan memberikan kepastian hukum secara adil bagi pelaku usaha dan masyarakat," katanya lagi.

Menurut Gembong, Gubernur DKI Anies Baswedan sebaiknya segera menyelesaikan polemik yang berkembang terkait penerbitan IMB di pantai Kita dan pantai Maju.

"Awalnya Gubernur Anies menetapi janjinya tidak melanjutkan proyek reklamasi. Namun, ternyata Pemprov mengutus Jakpro. Ini tidak akan terjadi polemik kalau pemerintah tidak tegas. Makanya, pemerintah harus tegas dengan menerbitkan regulasi," sambung Gembong.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah mengatakan, selama ini pengembang proyek reklamasi sudah membayar kontribusi tambahan agar bisa membangun. Karena kontribusi sudah terlanjur diserahkan, tentunya pengembang harus diijinkan untuk membangun proyeknya.

"Kasihan dong orang sudah nyumbang buat infrastruktur DKI, ada yang waduk, bikin tanggul, bikin jalan inspeksi. Itukan enggak mungkin hilang," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/6).

Menurut Saefullah, kontribusi tambahan telah dikonversi menjadi pembangunan. Ia mengatakan DKI tak lagi memerlukan aturan soal kontribusi tambahan karena Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) sudah dicabut.

"Hanya Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang akan dikembalikan ke DPRD DKI Jakarta," katanya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada

DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada

Mentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
DPR Tunda Rapat Evaluasi Pemilu Sampai Mei 2024, Ini Alasannya

DPR Tunda Rapat Evaluasi Pemilu Sampai Mei 2024, Ini Alasannya

Berhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.

Baca Selengkapnya