Demo Mahasiswa Papua di Kemendagri Ricuh karena Massa Berusaha Mendekat Ke Istana

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menyampaikan sebelum bentrok pecah antara pihak kepolisian dengan massa aksi. Karena, masa diimbau untuk menjauh dari objek vital, di lingkungan Istana Negara.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Demo Mahasiswa Papua di Kemendagri Ricuh karena Massa Berusaha Mendekat Ke Istana
Kapolres Jakpus Kombes Hengki Haryadi. ©Istimewa

Aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah mahasiswa menolak pemekaran Papua di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, berujung bentrok pada Jumat (11/3) siang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menyampaikan sebelum bentrok pecah antara pihak kepolisian dengan massa aksi. Karena, massa diimbau untuk menjauh dari objek vital, di lingkungan Istana Negara.

"Yang tadi sudah kita imbau, secara persuasif bahwa mereka melangsungkan aksi di lingkungan Istana. Kan ada ketentuan dalam Pasal 9 UU 98 bahwa terhadap objek vital nasional itu adalah 500 meter," katanya.

Aturan larangan berdemo di sekitar Istana Negara, sebagaimana diatur dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang keterbukaan pendapat umum. Dimana terdapat tempat yang dikecualikan diantaranya sekitar istana presiden, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal transportasi darat, dan objek vital nasional; pada hari besar nasional.

"Dan pagar luar istana itu adalah 100 meter. Apa yang terjadi? Mereka menempel di gedung belakang Istana," ujar Hengki.

Hengki mengklaim, petugas sebelumnya telah mengimbau masa aksi menjauh dari Istana Negara. Namun, imbauan itu tak digubris. Massa malah tetap menerobos barikade polisi dan bahkan menutup akses jalan.

"Mereka tidak taati peraturan yang berlaku, dimana yang bersangkutan sudah kita imbau bergeser ke tempat yang sudah kita tentukan. Tetapi menolak bahkan menutup jalan," ucapnya.

Karena menolak untuk dibubarkan, bentrokan pun tak bisa terhindarkan. Terjadi perlawanan, hingga disebut ada empat personel polisi yang salah satunya Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon jadi korban.

"Lebih fatal lagi melakukan perlawanan dengan menggunakan alat, melakukan penganiayaan terhadap pihak kepolisian yang notabene adalah menjaga, mengamankan, melayani aksi mereka," ujarnya.

Belum Memiliki Izin

Lebih lanjut, Hengki menerangkan jika aksi yang digelar sejumlah mahasiswa Papua untuk menolak daerah otonomi baru (DOB) sekitaran Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat belum memiliki izin.

"Jadi catatan, mereka lakukan aksi tanpa pemberitahuan dan tanpa rekomendasi dari pihak kepolisian," katanya.

Hengki menerangkan jika setiap penyampaian pendapat di muka umum harus menyampaikan pemberitahuan dan rekomendasi kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan pengamanan.

"Untuk kita setting pengamanannya pelayanannya nah itu yang terjadi maka kita amankan secara keseluruhan termasuk pelaku penganiayaan," katanya.

Sebagai informasi, mahasiswa Papua menggelar aksi demonstrasi di sekitaran kantor Kemendagri. Aksi ini buntut rencana Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang bakal melakukan pemekaran di Provinsi Papua menjadi enam wilayah administrasi.

Enam provinsi yang diusulkan antara lain Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tabi Saireri.

Rekomendasi