Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membuat kebijakan terkait nasib pulau reklamasi Jakarta. Banyak proyek reklamasi telah dicabut izinnya. Sementara itu untuk pulau yang sudah jadi yakni pulau C,D dan G akan ditata dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
"Bahwa semua yang sudah terlanjur jadi, akan dipakai, dimanfaatkan untuk publik yang sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan hukum yang ada," kata Anies.
Apa rencana Anies Baswedan terhadap pulau reklamasi yang terlanjur dibangun? Berikut penjelasannya:
Advertisement
Pulau C,D dan G Akan Dikelola PT Jakpro
Anies Baswedan telah menyerahkan pengelolaan lahan reklamasi Pulau C, D, dan G ke kepada salah satu BUMD. Adalah PT Jakarta Propertindo yang ditunjuk Anies untuk mengelola pulau tersebut. Keputusan ini tertuang dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2018.
"Kami menugaskan kepada salah satu BUMD, yaitu Jakpro untuk mengelola lahan yang nanti akan digunakan. Dengan begitu, nanti kami akan minta Jakpro untuk menyusun rencana presentasi ke pemerintah," kata Anies.
Sebagai informasi Pulau C dan D dikelola oleh PT Kapuk Niaga Indah. Sementara Pulau G dikelola pengembang PT Muara Wisesa Samudera di Pantai Utara Jakarta. Di mana PT Kapuk Niaga Indah dan PT Muara Wisesa Samudera merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land. Sementara Pulau N dikelola PT Pelindo II.
Advertisement
Ganti Nama Pulau Reklamasi
Anies mengubah tiga nama pulau reklamasi. Pulau C diubah menjadi Pantai Kita, Pulau D menjadi Pantai Maju dan Pulau G adalah Pantai Bersama. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju dan Kawasan Pantai Bersama. Menurut Anies, penyebutan pulau kurang tepat karena itu diganti menjadi kawasan pantai.
Mantan Mendikbud itu membeberkan makna pergantian penamaan tiga pulau itu. "Jadi kalau mau ke sana, mau ke pulau kita, Insya Allah jadi milik kita bersama. Maknanya untuk masa depan jadi wilayah kita merasakan laut, pantai dan kemajuan bersama. Sesuai semangat kita, Jakarta maju bersama, ini spiritnya," ucapnya.
Advertisement
Berencana Buat Kelurahan Baru
Pemprov DKI berencana akan membuat kelurahan baru di tiga pulau reklamasi C, D dan G yang kini telah berubah nama menjadi Pantai Kita, Maju, Bersama. Saat ini, pulau itu masih masuk Kelurahan Pluit dan Kamal.
"Nantinya bisa menjadi kelurahan sendiri bila memenuhi syarat salah satunya di antaranya selain luasan, juga jumlah penduduk bila nanti akan ada penduduk di tempat itu," kata Anies.
Advertisement
Pantai Akan Dibuka Untuk Umum Dan Digratiskan
Selain membentuk kelurahan, Anies menyebut Jakpro sebagai pengelola akan membuka dan menggratiskan pantai di pantai-pantai reklamasi itu. Sebagai tahap awal, Jakpro akan membangun akses jalan, sedangkan pembangunan infrastruktur dan bangunan akan menunggu Perda reklamasi disahkan. Saat ini Perda reklamasi masih mentok lantaran draftnya ditarik kembali oleh Pemprov DKI.
"Agar masyarakat sudah bisa mulai menggunakan. Kawasan pantai ini akan dibuka supaya masyarakat bisa masuk ke wilayah ini, bisa mulai memanfaatkan tempat itu untuk umum. Jadi kawasan pantai ini bukan lagi kawasan pantai yang eksklusif, tapi kawasan pantai yang terbuka untuk masyarakat," kata Anies.
Advertisement
Komentar Pengembang
Sementara itu dari pihak pengembang belum mendapatkan informasi terkait kebijakan pengelolaan pulau reklamasi oleh PT Jakpro. Hal ini dikatakan oleh Sekretaris PT Agung Podomoro Land Justini Omas.
"Seperti penghentian reklamasi oleh Gubernur kemarin, kami mengetahuinya juga cuma dari baca di media. Tetapi belum menerima surat pemberitahuan resminya sampai sekarang ini," ujar Justini.