Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buang sampah sembarangan di Jakarta didenda Rp 50 juta

Buang sampah sembarangan di Jakarta didenda Rp 50 juta sampah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin akan memberikan sanksi bagi perusahaan dan warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak mengelola sampahnya dengan baik senilai hampir Rp 50 juta. Aturan itu tertuang dalam Perda Tentang Pengelolaan Sampah yang baru disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.

"Bila warga dan perusahaan tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi. Dari sanksi administratif hingga sanksi denda minimal Rp 500.000 hingga Rp 50 juta," kata Unu usai Rapat Paripurna DPRD DKI, Jakarta, Selasa (21/5).

Menurut Unu, Pada pasal 126, diatur setiap orang dilarang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di luar jam 06.00 sampai 21.00. Dilarang membuang sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, situ dan saluran air limbah, jalan, taman dan tempat umum.

"Dilarang membuang sampah ke TPST atau TPA tanpa izin, membakar sampah yang mencemari lingkungan, membuang sampah dari kendaraan, menggunakan badan jalan sebagai TPS, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan," jelasnya.

Bagi yang melanggar hal itu, dalam pasal 127 dinyatakan setiap rumah tangga yang lalai atau dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah, maka ketua RW wajib memberikan sanksi administratif sesuai keputusan musyawarah pengurus RW.

Penanggung jawab atau pengelola kawasan permukiman, komersial, industri dan kawasan khusus yang lalai tidak menyediakan fasilitas dan melaksanakan pengelolaan sampah akan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. Sedangkan pengelola fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang alpa menyediakan fasilitas pemilihan sampah dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

Lalu setiap produsen yang lalai atau dengan sengaja tidak mencantumkan label dan tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penangan sampah pada kemasan atau produk yang dihasilkan, dan melakukan pengelolaan kemasan produk yang tidak dapat diurai proses alam maka diberikan sanksi administratif uang paksa mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.

Bagi pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menggunakan kantong belanja ramah lingkungan juga diberikan sanksi administratif uang paksa minimal Rp 5 juta hingga Rp 25 juta. "Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada orang yang sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan sebesar Rp 100.000," paparnya.

Setiap orang yang sengaja membuang sampah, menumpuk sampah atau bangkai binatang ke sungai, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum maka dikenakan uang paksa Rp 500.000.

Begitu juga dengan warga yang sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000. Nilai uang paksa yang sama juga diberikan kepada orang yang sengaja mengeruk atau mengais sampah di TPS yang berakibat sampah berserakan.

"Uang paksa ini akan disetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita ingin masyarakat menjadi tertib sampah, sehingga dapat mengurangi banjir di Jakarta," katanya.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berawal dari Sampah Menumpuk di Tepi Jalan, Kini Tempat Pembuangan Sampah di Tuban Bisa Hasilkan Rp13 Juta per Bulan
Berawal dari Sampah Menumpuk di Tepi Jalan, Kini Tempat Pembuangan Sampah di Tuban Bisa Hasilkan Rp13 Juta per Bulan

Keberadaan TPS ini menjadi sumber rezeki bagi warga setempat.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD DKI Jakarta Terima THR, Segini Besarannya
Anggota DPRD DKI Jakarta Terima THR, Segini Besarannya

Semua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hitungan BPS: Masyarakat Jakarta Habiskan Rp1 Juta untuk Makan Setiap Bulannya
Hitungan BPS: Masyarakat Jakarta Habiskan Rp1 Juta untuk Makan Setiap Bulannya

Sebagian besar pengeluaran ini digunakan untuk membeli makanan dan minuman jadi, ikan, telur dan susu serta sayuran.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Lengkap! Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Bermula dari Pelemparan Mobil
Lengkap! Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Bermula dari Pelemparan Mobil

Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Dipicu Pelemparan Mobil

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya