Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum lengkap, berkas gugatan Ahok soal pasal cuti belum teregister

Belum lengkap, berkas gugatan Ahok soal pasal cuti belum teregister Ahok. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, melakukan uji materi ayat 3 Pasal 70 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Pasal itu mewajibkan kepala daerah yang ikut pilkada wajib cuti saat kampanye.

Kabarnya, berkas tersebut belum teregister di MK karena ada beberapa hal yang belum lengkap sehingga tak dapat disidangkan. Saat dikonfirmasi, Ahok, sapaan Basuki, mengaku tak tahu karena sudah memerintahkan stafnya untuk mengurusi berkas uji materi tersebut.

"Kan kita masukin. Kita udah masukin. Ada staf yang masukin, udah ambil tanda terima. Udah registrasi kok," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/8).

Dijelaskannya kembali, cuti adalah hak setiap kepala daerah. Dia juga menyebut, saat cuti bukan tidak mungkin kepala daerah melakukan berbagai intrik politik demi kemenangannya di Pilgub.

"Cuti kan hak saya. Aku enggak usah kampanye dong? Kan hidup pilihan. Nah pikiran ini salah apa benar kan saya gak tau. Makanya saya di situ ada Mahkamah Konstitusi," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, belum menerima berkas judicial review yang diajukan oleh Ahok. Alasannya, berkas yang diajukan masih belum lengkap sehingga belum teregister.

"Saya belum membaca, tapi memang sebenarnya satu hari yang lalu permohonannya masuk, cuma belum diregister masih menunggu kelengkapan, jadi prosedurnya tata caranya setelah lengkap baru diregister, setelah diregister panitera melapor pada saya, kemudian saya menentukan panel yang melakukan sidang pendahuluan," terangnya di kantornya, Kamis (4/8).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP