Baru 20 Persen Pengusaha Indekos di Jakarta Pusat Laporkan Usahanya

Dia menyayangkan sikap apatis para pemilik usaha indekos, meski sudah diimbau berulang kali. Menurut aturan, indekos yang memiliki lebih dari lima kamar harus mendapatkan izin.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Baru 20 Persen Pengusaha Indekos di Jakarta Pusat Laporkan Usahanya
Rumah Kos Sleep box. ©2019 Liputan6.com

Pemerintah Kota Jakarta Pusat mencatat baru 20 persen pengusaha indekos yang melaporkan usahanya. Upaya sosialisasi telah dilakukan, sayangnya tidak mendapatkan respon positif

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, banyak bangunan indekos yang berdiri di wilayahnya tidak mengantongi izin.

"Data kami 2018, yang baru terdaftar sih baru sekitar 20 persen," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (3/9).

Dia menyayangkan sikap apatis para pemilik usaha indekos, meski sudah diimbau berulang kali. Menurut aturan, indekos yang memiliki lebih dari lima kamar harus mendapatkan izin.

"Mereka malas mengurus izin. Padahal kami sudah diimbau tapi tetap gak mau daftar," tegasnya.

Saat ini, Irwandi mengungkapkan, lurah dan camat telah bergerak ke lapangan guna mendata indekos. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

"Contohnya bahaya kebakaran, atau narkoba," tutupnya.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi