Anies siap eksekusi putusan MA soal nilai ganti rugi lahan MRT

"Eksekusi, kalau sudah ada putusan pengadilan, maka kita diikat undang-undang, kita laksanakan semua setiap ada keputusan kita tidak bisa opini, akan kita lakukan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Anies siap eksekusi putusan MA soal nilai ganti rugi lahan MRT
Anies tinjau MRT. ©2017 Merdeka.com

Pemprov DKI siap melakukan eksekusi lahan yang akan digunakan untuk proyek MRT di jalan MRT setelah Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi Pemprov DKI. Dalam putusan yang dikabulkan, nantinya pemprov hanya mengganti rugi Rp 30 juta per meternya untuk setiap lahan warga."Eksekusi, kalau sudah ada putusan pengadilan, maka kita diikat undang-undang, kita laksanakan semua setiap ada keputusan kita tidak bisa opini, akan kita lakukan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Kodam Jaya, Jakarta Timur, Selasa (24/10).Putusan kabul diketuk pada 10 Oktober lalu. Oleh sebab itu, dia memastikan tak ada deal sebelumnya dengan Mahesh, warga Fatmawati yang suka rela memberikan lahannya ke DKI untuk pembangunan MRT."Pak Mahesh izinkan adalah proyek tidak berhenti sambil proses pengadilan jalan. Nah, sekarang proses pengadilan berakhir kita bisa putuskan bukan saja proyeknya jalan, juga finalisasi pengambilan lahan," tuturnya.Atas putusan MA ini Pemprov DKI Jakarta wajib membayar ganti rugi lahan warga dengan nilai Rp 30 juta per meter sesuai appraisal atau harga pasaran tanah kepada para penggugat. Nilai ini jauh lebih rendah dari yang diputuskan hakim PN Jakarta Selatan, yakni Rp 60 juta per meter.Gugatan ini bermula, ketika sejumlah warga Fatmawati menggugat Pemprov DKI ke PN Jakarta Selatan soal nilai ganti rugi lahan mereka yang akan dipakai untuk proyek MRT. Mereka meminta nilai ganti rugi di angka Rp 120 juta per meter.Padahal pada tahun 2016, sejumlah warga sudah sepakat harga appraisal untuk tanah di kawasan Fatmawati di angka Rp 30 juta. Di tingkat pengadilan negeri, gugatan dimenangkan warga. Namun untuk nilai ganti rugi tidak terpenuhi sepenuhnya. Hakim hanya mengabulkan ganti rugi yang bisa didapat warga senilai Rp 60 juta per meter.Kemudian, Pemprov DKI Jakarta melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke MA.

Rekomendasi