Anggaran renovasi rumah dinas gubernur menuai polemik, hal ini disebabkan karena terdapat anggaran untuk pengadaan lift sebesar Rp 750.200.000 dari total anggaran untuk renovasi rumah dinas dalam APBD 2018 sebesar Rp 2,4 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan kalau ini bukan ide darinya, untuk itu dia telah menginstruksikan agar anggaran tersebut di coret dari pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI.
"Jadi yang muncul dan saya garis bawahi kita instruksi, tidak ada arahan dan karena itu ini supaya tidak dilaksanakan dan dibatalkan nanti di APBD-P dihilangkan," katanya di Wiswa Nusantara, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
Dia menegaskan saat ini tidak perlu ada renovasi besar untuk rumah dinas yang dia tempat di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.
"Karena tidak ada kebutuhan untuk renovasi besar dan lain-lain. dan Pak Sekda cerita ini beberapa kali ada inisiatif renovasi renovasi banyak fasilitas."
Sebelumnya, dalam situs LKPP di bagian cari paket ditemukan ada empat poin pengadaan yang diajukan Pemprov DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2018. Pengadaan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Cipta Karya, Tata ruang dan Pertahanan itu untuk merenovasi rumah dinas gubernur.
Ada empat poin pekerjaan yang diajukan untuk pengerjaan pada Februari dan Maret 2018. Mulai dari pelaksanaan pengawasan rehabilitasi/renovasi rumah dinas gubernur yang nilainya mencapai Rp 145.629.000. Lalu belanja modal pengadaan alat pendingin dan mesin pompa air rumah dinas gubernur Rp 134.310.000, kemudian untuk pelaksanaan konstruksi rehabilitasi/renovasi rumah dinas gubernur sebesar Rp 1.383.688.903.
Terakhir, pengadaan elevator seharga Rp 750.200.000. Khusus untuk pelaksanaan konstruksi rehabilitasi/renovasi dan pengadaan elevator akan dilakukan dengan sistem lelang umum.