Anies bingung BPN tolak permintaannya soal HGB pulau reklamasi
Merdeka.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai penghentian sementara dan pembatalan semua Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga di semua pulau reklamasi C, D dan G.
Terkait hal tersebut, Anies mengaku akan menunggu surat resmi dari BPN terkait hal tersebut untuk menentukan langkah apa yang akan diambil.
"Saya tunggu suratnya (resmi) dulu," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/1).
Anies mengaku heran kenapa BPN sampai saat ini belum membalas suratnya kenapa memilih mengadakan konferensi pers.
"Dan gini, saya ingin sampaikan, tertib. Kami kirim surat ke BPN kami enggak konpers. Ini adalah proses administratif. Kami mendengar BPN konferensi pers, tapi malah belum ada suratnya. Kita ingin jaga adab dalam menjalankan pemerintahan," tegasnya.
Jika Pemprov DKI Jakarta tidak setuju dengan pandangan Kementerian ATR / BPN, Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil menyarankan agar DKI melakukan upaya hukum melalui Lembaga Peradilan (Tata Usaha Negara dan atau/ atau Perdata). Terkait hal tersebut Anies belum bisa memutuskan karena dia masih menunggu Surat resmi BPN.
"Kalau itu kita akan baca suratnya dulu. Belum baca suratnya," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya