Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal larangan swastanisasi air. Pernyataan ini disampaikan menyambut Hari Air Sedunia yang jatuh pada hari ini 22 Maret.
"Intinya kita namanya warga negara apalagi penyelenggara negara harus menaati semua putusan Mahkamah Agung, kita akan taati," katanya saat menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Jakarta Barat, Kamis (22/3).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengungkapkan banyaknya keluhan warga DKI soal kesulitan air dan tata kelolanya. Karena itu, dia menegaskan, kepada jajarannya untuk bisa mengatur distribusi air seiring rencana pembangunan perkotaan.
"Kebutuhan air bersih adalah salah satu kebutuhan paling mendasar. Karena itu perencanaan pembangunan harus menggunakan asumsi kita berada di perkotaan," jelasnya.
Polemik soal air di DKI merujuk pada tata kelola swasta oleh PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Swastaniasi air ini dinilai mencekik masyarakat kurang mampu, karena hak mereka mendapat air menjadi semakin sulit dan mahal.
Lewat putusan MA No. 31/Pdt/2017, diperintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk memutus hubungan kontrak dengan dua perusahaan swasta tersebut dan mengembalikan pengelolaan air sesuai dengan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2015.
Berdasarkan amar putusan MA, swastanisasi air dinilai tidak meningkatkan pelayanan pengelolaan air minum dan air bersih di Jakarta. Swastanisasi air, juga dinilai membuat PAM Jaya kehilangan kekuatan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta.