Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat tersebut berisikan keberatan soal Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016.Ahok, sapaan Basuki, protes keputusan Mendagri mengizinkan pelaksana tugas gubernur menandatangani APBD. Hal itu bertentangan dengan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah."Yang pasti kami akan kirim surat ke Mendagri bahwa ini (Permendagri) bertentangan dengan aturan yang kami pahami," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/10).Dia menjelaskan, dalam undang-undang itu dikatakan APBD hanya boleh ditandatangani oleh Gubernur atau penjabat Gubernur. Bahkan seorang Wakil Gubernur DKI Jakarta sekalipun tak dapat melakukannya."Wakil Gubernur saja enggak boleh menandatangani APBD loh. Kalau mau sekalian saja petahana harus mundur supaya penjabat bisa tandatangan dan ada serah terima," tegasnya.Ahok mengungkapkan, langkah Kemendagri tersebut menyebabkan APBD DKI nantinya rentan digugat karena hanya ditandatangani Plt."Kalau nanti sampai ada gugatan atau apapun, yang salah ada di Kemendagri bukan salah saya loh. Ya sudahlah kita berdebat di MK saja," terangnya.Mantan politisi Gerindra ini mengaku belum tahu teknis perpindahan tugas dari Gubernur DKI kepada Plt Gubernur DKI. Dia hanya menegaskan tidak ada serah terima tugas dalam perpindahan ini."Ya saya enggak tahu main keluar saja dia masuk. Enggak ada serah terima. Plt kok bukan Pjs loh itu yang saya bilang agak sedikit masalah. Karena bertentangan ya harus bawa ke MK. Kita tunggu, belum tentu saya bener belum tentu dia bener," tutupnya.
Ahok surati Kemendagri protes aturan plt boleh tanda tangani APBD
Ahok surati Kemendagri protes aturan plt boleh tanda tangani APBD. Menurut Ahok, Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 bertentangan dengan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di mana di UU itu dikatakan APBD hanya boleh diteken gubernur.