158.018 Pelanggar PSBB Jakarta Telah Dijatuhi Sanksi, Denda Terkumpul Rp 4,3 Miliar
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan sebanyak 158.018 orang telah dijatuhi sanksi karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah hukum setempat.
"Selama pelaksanaan PSBB ini sudah dilakukan penindakan terhadap 158.018 orang, lembaga yang melakukan pelanggaran," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Sabtu (12/9).
Anies mengatakan, para pelanggar aturan tersebut berasal dari perorangan, lembaga, hingga perusahaan.
Denda yang terakumulasi dari hasil penegakan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB hingga saat ini terkumpul Rp 4,3 miliar lebih.
"Saya ingin menyampaikan di sini, Jakarta ini bukan saja punya aturan, tapi Jakarta sudah menegakkan aturan dan sudah mendisiplinkan 158 ribu lebih pribadi dan badan yang melakukan pelanggaran. Jadi level kita bukan yang bikin aturan," katanya.
Anies mengatakan, penegakan aturan itu melibatkan 5.000 orang petugas, ditambah aparatur sipil negara yang diberikan tugas khusus untuk menegakkan aturan.
"Saya perlu garis bawahi, yang terjadi konteks penularan itu terjadinya di ruang-ruang semi private dan private. Seperti contoh kita ini di ruang terbuka ini tempat umum, transportasi pakai masker sampai ke kantor dalam rapat tidak memperhatikan jumlah orang di dalam ruangan belum tentu tidak memakai masker," katanya.
Anies mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendisplinkan diri dan saling mengingatkan supaya bisa mencegah penularan Covid-19.
"Kalau di area umum masih mudah untuk penegakan. Tapi kalau masuk area private atau semi private ya antar kita harus sama-sama menjaga," katanya.
Anies Minta Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan di Ruang Tertutup
Anies meminta masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan khususnya di ruang tertutup atau 'private' secara mandiri untuk mencegah potensi penularan Covid-19.
"Yang terjadi dalam konteks penularan itu, terjadinya dalam ruang-ruang semi private dan private," kata Anies.
Anies menyebutkan, kebanyakan orang begitu berada di dalam ruang kerja abai dengan protokol kesehatan karena menganggap di dalam ruangan.
Padahal, lanjut dia, potensi penularan Covid-19 justru terjadi di dalam ruangan, terlebih lagi kurang ada pengawasan atau minim orang yang menegur.
"Saya beri contoh kira-kira ini, di ruang terbuka, tempat umum transportasi pakai masker. Sampai kantor dalam rapat selain tidak memperhatikan jumlah orang dalam ruangan terkadang juga tidak pakai masker karena harus bicara," katanya.
Berbeda jika di luar ruangan, ada pihak-pihak tertentu yang akan mengingatkan apabila ada yang tidak memakai masker. Oleh karena itu, lanjut Anies, perlu kesadaran bersama untuk mendisiplinkan diri dalam menerapkan protokol kesehatan agar wabah pandemi Covid-19 benar-benar bisa diminimalisir perkembangannya.
"Karna itu kita perlu sama-sama disiplinkan antar kita sendiri saling ingatkan supaya bisa cegah penularan ini. Kalau yang area umum masih mudah untuk penegakan, tapi begitu masuk area privat atau semi privat ya antara kita yang harus sama-sama jaga," ujar Anies.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan mengumumkan rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan pada Minggu (13/9).
Pengumuman ini akan disampaikan setelah jajaran Pemprov DKI Jakarta menuntaskan berbagai aturan terkait PSBB lanjutan yang dilakukan Sabtu malam ini.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya