Ini 4 Aturan Bepergian dengan Pesawat ke Bali yang Berlaku sampai 22 Maret 2021
Merdeka.com - Berbagai kebijakan terkait perjalanan domestik terus diterapkan pemerintah. Hal itu dilakukan untuk menekan persebaran Covid-19. Termasuk perjalanan domestik dengan tujuan ke Bali. Terbaru, otoritas setempat merilis serangkaian aturan terkait perjalanan dengan pesawat yang berlaku hingga tanggal 22 Maret 2021.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE ini ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Senin, 8 Maret 2021.
Pada poin lima tertulis, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali, terkhusus untuk transportasi udara, harus mengikuti beberapa ketentuan.
Demikian sederet peraturan baru untuk penerbangan domestik dengan tujuan Bali.
Reporter: Putu ElmiraSumber: Liputan6.com
(mdk/tsr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya