Teror Penembakan Masjid, Selandia Baru Revisi UU Kepemilikan Senjata
Merdeka.com - Kabinet Pemerintahan Selandia Baru sepakat akan dilakukan perubahan UU Senjata dalam waktu 10 hari. Revisi UU ini mendesak dilakukan setelah serangan teror di dua masjid di Kota Christchurch pada Jumat (15/3) lalu.
"Kabinet Selandia Baru telah memberikan dukungannya untuk perubahan UU Senjata," kata Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, dilansir dari laman The Independent, Selasa (19/3).
Ardern menyampaikan rincian lebih lanjut akan diumumkan kabinet saat pertemuan pada Senin pekan depan. Ardern sebelumnya telah berjanji merevisi UU terkait senjata tersebut setelah serangan teror mematikan yang menewaskan 50 jemaah di dua masjid itu.
"Pada akhirnya dalam 10 hari dari tindakan terorisme yang mengerikan ini kita akan mengumumkan reformasi yang, saya percaya, akan membuat komunitas kita lebih aman," jelasnya dalam konferensi pers pada Senin (18/3).
Seorang pemilik toko senjata di Christchurch mengakui menjual senjata secara daring kepada Brenton Tarrant, pelaku teror yang kini telah mulai disidang di pengadilan.
Pemilik toko Gun City, David Tipple menyampaikan tokonya menjual empat senjata dan amunisi kepada Tarrant melalui sebuah proses pemesanan surat daring yang diverifikasi polisi.
Toko tersebut mendeteksi tak ada hal aneh terkait pembeli. Tak satu pun dari senjata yang dijual kepada Tarrant jenis gaya militer dan senjata semi-otomatis.
Ardern menyampaikan, penyerang masjid menggunakan lima senjata, dua di antaranya semi-otomatis, yang dibeli dengan lisensi senjata biasa dan dimodifikasi. Tidak jelas apakah ada senjata api yang dibeli Tarrant dari Gun City dan digunakan saat menjalankan aksi kejinya pada Jumat lalu.
"Saya dan staf saya kecewa dan muak dengan apa yang terjadi Jumat sore lalu. Kita tidak dapat memahami bagaimana tindakan tercela seperti itu dapat dilakukan pada mereka yang bersembahyang di tempat ibadah," kata Tipple.
Tipple mengatakan tak merasa bertanggung jawab atas tragedi itu dan menolak berkomentar apakah dirinya setuju undang-undang kepemilikan senjata harus diubah di Selandia Baru. Dia mengatakan debat mengenai senjata harus diadakan di lain waktu.
"Pria ini menulis dalam manifestonya bahwa tujuan menggunakan senjata api adalah untuk memecah belah kita. Jika kita membiarkan dia mengubah ideologi kita, perilaku kita, dia menang," lanjutnya.
Setelah peristiwa teror, Gun City dikritik warga. Pasalnya dalam reklamenya di pinggir jalan, ada gambar orang tua membantu anak-anak latihan menembak target dengan senapan.
Tarrant, seorang warga negara Australia yang tinggal di Selandia Baru, muncul di pengadilan pada hari Sabtu di tengah keamanan yang ketat. Dia tidak menunjukkan emosi ketika hakim membaca satu tuduhan pembunuhan dan mengatakan lebih banyak tuduhan mungkin akan menyusul. Selandia Baru Herald melaporkan pada hari Senin bahwa Tarrant telah memecat pengacara yang ditunjuknya dan berencana membela diri.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaMasjid itu punya kemiripan dengan masjid agung Keraton Surakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Efek kenaikan harga tanah disebabkan karena adanya rencana pembangunan fasilitas umum di Kelurahan Sumberarum.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaIstana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMasjid Jami Assuruur memiliki daya tampung yang besar. Saat penuh, 1.500 sampai 2.000 jemaah bisa melaksanakan salat di sini.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnya