Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Pria Transgender Tak Mau Ditulis Ibu di Akta Anaknya Ditolak Pengadilan

Gugatan Pria Transgender Tak Mau Ditulis Ibu di Akta Anaknya Ditolak Pengadilan Freddy McConnell. ©The Telegraph

Merdeka.com - Lelaki transgender yang tidak ingin tercatat sebagai 'ibu' di akta kelahiran anaknya gagal mengajukan gugatan di Mahkamah Agung Inggris.

Freddy McConnell yang terlahir sebagai perempuan, ingin didaftarkan sebagai 'ayah' atau 'orang tua' pada akta kelahiran anaknya dan mengklaim bahwa mencatat dirinya sebagai 'ibu' melanggar hak asasi manusia.

Dilansir dari The Telegraph, Selasa (17/11) Kasus ini muncul setelah McConnell hamil beberapa minggu setelah secara hukum beralih menjadi seorang pria. Setelah melahirkan, dia diberitahu oleh Kantor Catatan Umum yang mengawasi pencatatan kelahiran di Inggris, bahwa undang-undang mewajibkan dia untuk didaftarkan sebagai ibu bayi.

McConnell, seorang jurnalis berusia tiga puluhan membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi tahun lalu dan kemudian ke Pengadilan Banding. Tapi klaimnya ditolak di kedua persidangan, dengan putusan hakim dia harus tampil sebagai ibu dalam sertifikat.

Hakim senior Sir Andrew McFarlane menolak gugatan memutuskan bahwa ada "perbedaan material antara jenis kelamin seseorang dan status mereka sebagai orang tua".

Hal ini dikuatkan pada bulan April di Pengadilan Banding ketika Lord Chief Justice Burnett, hakim paling senior di Inggris dan Wales, mengatakan bahwa setiap perubahan pada aturan saat ini akan menjadi masalah anggota parlemen bukan pengadilan.

Hingga pada hari Senin, gugatan hukumnya mengalami kekalahan lebih lanjut setelah izin untuk naik banding ke Mahkamah Agung ditolak dengan alasan bahwa kasus tersebut tidak menimbulkan 'poin hukum yang dapat diperdebatkan'.

Penolakan tersebut berarti dia tidak akan dapat membawa kasusnya lebih jauh di pengadilan Inggris.

Di Inggris Raya, Gender Recognition Act (GRA) mewajibkan siapa pun yang melahirkan untuk terdaftar sebagai ibu terlepas dari jenis kelamin yang mereka pilih.

Para aktivis hak asasi manusia dan beberapa pengacara menyatakan kekecewaan mereka atas keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Agung sebagai tanggapan atas gugatan tersebut.

Nancy Kelley, kepala eksekutif organisasi amal LGBT Stonewall, menggambarkan keputusan tersebut sebagai "sangat membuat frustrasi" dan menuduh Mahkamah Agung telah "melewatkan kesempatan untuk memajukan kesetaraan".

"Kesetaraan bukanlah kemewahan dan undang-undang ini sangat perlu diperbarui agar para orang tua trans dapat dikenal siapa mereka," jelasnya.

Scott Halliday, seorang pengacara rekanan di firma hukum Irwin Mitchell, mengatakan bahwa Mahkamah Agung telah "melewatkan kesempatan sekali dalam satu generasi untuk memperbaiki pelanggaran hak asasi manusia".

Seandainya Connell berhasil dalam tantangan hukumnya, anaknya akan menjadi orang pertama yang lahir di Inggris dan Wales yang tidak memiliki ibu secara resmi.

Reporter Magang: Galya Nge

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP