Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Penghentian ini menyasar kegiatan yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa tindakan ini ditujukan kepada PT SSM. Perusahaan tersebut memanfaatkan ruang laut seluas 1,72 hektare tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diwajibkan.
Langkah penghentian sementara ini dilaksanakan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa, Direktorat Jenderal PSDKP. Ini merupakan respons atas hasil pengawasan lapangan serta aduan masyarakat terkait dugaan pemanfaatan ruang laut tanpa izin.
Advertisement
Advertisement
Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara karena jelas melanggar ketentuan. Hasil pengawasan oleh Polsus menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Upaya KKP ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia. Tindakan ini bertujuan melindungi ekosistem dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dasar hukum penghentian sementara ini adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk melakukan tindakan penghentian sementara kegiatan.
Advertisement
Advertisement
Pung Nugroho Saksono juga menekankan bahwa setiap usaha pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL. Dokumen ini merupakan prasyarat penting untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai koridor hukum dan lingkungan.
Selain itu, untuk kegiatan reklamasi, pelaku usaha harus melengkapi diri dengan izin reklamasi sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Setelah proses penghentian sementara ini, jajaran PSDKP akan melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap PT SSM. Sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut.
Advertisement
Sumber: AntaraNews