Wujudkan Swasembada Pangan, DPR Minta Kementan Tak Pangkas Alokasi Subsidi Pupuk
Merdeka.com - Kementerian Pertanian (Kementan) dalam beberapa tahun ini tercatat telah memangkas jumlah pupuk bersubsidi. Sebelumnya pupuk subsidi dialokasikan sebanyak 9,55 juta ton, dan tahun 2019 turun menjadi 8,6 juta ton. Tahun 2020 mendatang alokasi turun lagi menjadi 7,9 juta ton.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai seharusnya Kementan tidak mengurangi jumlah pupuk subsidi ini. Hal ini bertolak belakang dengan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mewujudkan swasembada pangan di Indonesia.
"Daripada mengurangi subsidi pupuk, Kementan itu lebih baik perbaiki data saja, fokus saja di situ. Menteri Pertanian waktu itu janji akan melakukan perbaikan data dalam waktu 1,5 bulan sejak November, ini bagaimana?," kata dia di Jakarta.
Selama ini, pupuk subsidi sangat mempengaruhi produksi dan kesejahteraan para petani. Apalagi, pupuk subsidi ini banyak digunakan untuk tanaman padi, yang notabene sebagai makanan pokok seluruh masyarakat di Indonesia.
Mengenai kuota pupuk subsidi, Johan mengaku akan mengusulkan kepada Kementan untuk melakukan penambahan kuota. Jika tidak, dikhawatirkan akan meningkatkan harga pupuk dan mengurangi kesejahteraan petani.
Hal tersebut senada dengan aspirasi para petani yang tergabung dalam Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Nasional (KTNA).
Potensi Kenaikan Harga Pupuk
Hal ini disampaikan para petani melalui surat yang ditandatangani pada 20 Januari 2020 kepada Komisi IV DPR RI. KTNA memberikan peringatan kepada DPR dan Pemerintah akan besarnya potensi kenaikan harga pupuk bersubsidi di 2020 secara liar. Hal ini dikarenakan pemangkasan jumlah pupuk subsidi sesuai dengan Permentan Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum KTNA Winarno Tohir dan Sekretaris Jenderal KTNA M Yadi Sofyan Noor tersebut, KTNA menyampaikan pihaknya mendapat masukan dari 34 provinsi, alokasi pupuk bersubsidi masih kekurangan sehubungan dengan terbitnya permentan nomor 1 tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian yang berdampak pada pemangkasan jumlah pupuk subsidi. Dengan komposisi di atas dipastikan akan terjadi kekurangan alokasi pupuk bersubsidi pada 2020 yang akan mengganggu pertanaman dan produktivitas pada petani khususnya padi.
KTNA mengusulkan pemerintah untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi pada 2020. Apabila pemerintah kekurangan dana subsidi pupuk, para petani bersedia harga eceran tertinggi (HET) dinaikkan. Selain itu, KTNA berharap apabila pemerintah ingin menghapuskan pupuk bersubsidi, diharapkan bisa dengan cara menaikan harga secara bertahap agar tidak membebani para petani, khususnya petani padi. Namun hal itu harus diikuti dengan kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP).
Apabila alokasi pupuk bersubsidi mengalami kekurangan, maka akan terjadi gejolak di lapangan dan harga pupuk bersubsidi akan naik secara tidak resmi.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaPerusahaan berkomitmen memenuhi tambahan ketersediaan pupuk subsidi untuk para petani.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan pemberian subsidi ini untuk menutup kekurangan pupuk yang dialami petani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Baca SelengkapnyaSubsidi tersebut untuk menutup kekurangan pupuk yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaSelain pupuk pemerintah juga menyiapkan benih gratis bagi petani yang mau mempercepat tanam.
Baca SelengkapnyaPenambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaDengan adanya tambahan subsidi pupuk, maka harga pupuk akan lebih terjangkau, sehingga biaya produksi pertanian akan berkurang.
Baca SelengkapnyaTerkait lonjakan harga beras, Jokowi meminta Bulog untuk mempercepat penyaluran beras beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pangan (SPHP).
Baca Selengkapnya