Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
"Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (6/12).
Menanggapi kabar tersebut Senior Vice President, Corporate Secretary, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. akan menghormati segala proses penyidikan yang berlangsung di Kejaksaan Agung.
"Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani oleh salah satu pejabat Waskita, Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Agung," kata manajemen Waskita Karya dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (6/12).
Selain itu, manajemen Waskita Karya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung penegakan hukum di Indonesia.
"Saat ini Waskita juga berkomitmen untuk kooperatif dan mendukung para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi," kata dia.
Pihaknya menegaskan proses hukum yang berlangsung tidak akan mengganggu kegiatan perusahaan baik secara operasional maupun keuangan. Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp2 triliun yang tidak sesuai peruntukan atau bahkan kepentingan pribadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya.
"Terkait dengan Waskita Karya, kita juga sedang mendalami kasus dugaan penggunaan fasilitas subtance finance atau SCF sebesar Rp 2 triliun yang diduga menggunakan dasar invoice ganda atau fiktif dari PT WSBP (Waskita Beton Precast)," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/10).
Menurut Kuntadi, invoice fiktif dalam kasus korupsi PT Waskita Beton Precast diduga digunakan kembali untuk urusan fasilitas dana triliunan rupiah di PT Waskita Karya.
"Dari hasil penyidikan kita penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan kami sekarang sedang fokus menelusuri kemana aliran dana itu. Tapi yang jelas penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan," jelas dia.
Kuntadi menyebut, pihaknya tengah fokus dalam penelusuran penyelewengan dana Rp 2 triliun tersebut. Yang pasti, penyidik telah mengetahui bahwa ada ketidaksesuaian fasilitas dana dengan perhitungan dan sejauh ini penelusuran tersebut masih membutuhkan bukti pendukung.
"Nggak (bukan estimasi nilai dana). Kan SCF, tinggal apakah Rp 2 triliun itu disalahgunakan semua atau ada yang digunakan sesuai ketentuan. Tinggal itu yang kita cari," Kuntadi menandaskan. [azz]
Baca juga:
Kejagung Tetapkan Bos Waskita Karya Tersangka Korupsi, Begini Perannya
Kejagung Tetapkan Dirut Swasta Tersangka Baru Korupsi Waskita Beton
Mantan Pejabat Waskita Karya Adi Wibowo Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
Kasus Korupsi Waskita Karya, Kejagung Dalami Dugaan Penyalahgunaan Rp2 Triliun
Advertisement
Sederet Keuntungan Pembayaran Tol Tanpa Sentuh, Termasuk Bisa Kurangi Polusi
Sekitar 16 Menit yang laluKontroversi Aturan Larang Pramugari Pakai Jilbab
Sekitar 41 Menit yang laluHarga Beras Mahal, Pertumbuhan Ekonomi Diprediksi Melambat di Awal 2023
Sekitar 1 Jam yang laluTeknologi Ini Jadi Solusi Tambah Produksi Migas Sekaligus Turunkan Emisi Karbon
Sekitar 1 Jam yang laluJelang Publikasi Kinerja Keuangan, Diproyeksikan Kontribusi BRI Makin Besar
Sekitar 1 Jam yang laluLion Air Buka Lowongan Kerja Pramugari, Cek Aturan Berbusana & Dokumen Harus Dibawa
Sekitar 1 Jam yang laluData 2022: Konsumsi Rumah Tangga Meningkat Tajam, Tingkat Kemiskinan Turun Tipis
Sekitar 1 Jam yang laluBayar Tol Tanpa Henti Diterapkan, Gerbang Tol di Indonesia Bakal Dihilangkan
Sekitar 1 Jam yang laluSri Mulyani Bongkar Rahasia Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh Tinggi Sepanjang 2022
Sekitar 2 Jam yang laluMenko Luhut Temukan Penyebab Langka dan Mahalnya Harga Minyak Goreng
Sekitar 2 Jam yang laluInfo Terbaru: Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan Setelah Pertengahan Februari
Sekitar 2 Jam yang laluSetoran Dividen dam Pajak BRI ke Negara Capai Rp136,5 Triliun
Sekitar 13 Jam yang laluEkonomi RI di 2023 Ditargetkan Capai 5,3 Persen, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
Sekitar 13 Jam yang laluPemerintah Waspadai Pelemahan Harga Komoditas di 2023
Sekitar 13 Jam yang laluPolisi Kirim Hasil Investigasi Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di DKI ke BPOM
Sekitar 1 Jam yang laluKreatif, Polisi Tuban Sulap Ratusan Knalpot Brong Sitaan Jadi Patung Kuda
Sekitar 2 Jam yang laluIni Jenis Pelanggaran yang Disasar Petugas saat Operasi Keselamatan Jaya 2023
Sekitar 2 Jam yang laluDua Jenderal TNI dan Polri Turun Tangan di Kasus Brimob Bentak Babinsa TNI AD
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Soroti Pleidoi Hendra Eks Anak Buah Sambo Soal 27 Tahun Karier di Polri
Sekitar 21 Jam yang laluVIDEO: Beberkan Rekaman CCTV ke Pimpinan Polri, Chuck "Saya Dijanjikan Tak Dipidana"
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 4 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluLupakan Kekalahan, PSS Alihkan Fokus Hadapi Persik di BRI Liga 1
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami