UU Perdagangan ancam sengsarakan nasib 12 juta pedagang lokal
Merdeka.com - Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Indonesia (IKAPPI) menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan yang akan segera disahkan pada tanggal 7 Februari 2014 dapat mengancam nasib 12 juta pedagang. Ini lantaran RUU tersebut tidak memberikan jaminan perlindungan terhadap keberlangsungan pasar tradisional.
"RUU perdagangan belum ada poin-poin yang melindungi dan mengatur pasar tradisional," ujar Ketua Umum IKAPPI Abdul Mansuri di kantor Indonesia for Global Justice (IGJ), Jakarta, Selasa (4/2).
Abdul mengatakan, ketidakjelasan perlindungan tersebut tertuang dalam Pasal 10 dan Pasal 11 RUU Perdagangan. Di dalam dua pasal ini, pemerintah menyamakan status pasar tradisional dengan ritel modern.
Dia berpendapat, pasar tradisional tidak mungkin dapat bertahan jika harus bersaing dengan ritel modern. "Jika pasar modern berhadapan dengan pasar tradisional, maka pedagang kelontong merugi 30-50 persen," kata Abdul.
Sehingga, menurut dia, harus ada perlindungan yang tegas pada pasar tradisional mengingat perannya yang cukup signifikan terhadap perekonomian nasional.
"Yang kami inginkan, ada perbedaan, karena menyangkut 12,5 juta pedagang Indonesia dan tersebar mulai hulu hingga hilir. Jika pasar tradisional tidak mendapat perlindungan, maka habislah mereka," kata Abdul.
Selanjutnya, Abdul menerangkan, berdasarkan data Kementerian Perdagangan, jumlah pedagang pasar tradisional menurun dari 12 juta menjadi 9.930 pedagang mulai tahun 2007 hingga 2011. "Di waktu bersamaan, Aperindo merilis kenaikan ritel modern sebesar 8.000 pedagang," ungkap dia.
Lebih lanjut, Abdul meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU Perdagangan menjadi UU. "Kami minta DPR menghentikan proses pembahasan ini. Karena UU strategis seperti ini tidak patut diputus di tahun politik," pungkas dia. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya