Merdeka.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi menjadi undang-undang setelah disetujui oleh DPR. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3).
Di dalam UU tersebut diatur tentang larangan pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja/buruh.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada pasal 153 ayat 1 tertulis bahwa perusahaan dilarang untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan sebagai berikut:
a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus
b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
d. menikah
e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
f. mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan
g. mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
h. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan
i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang memuat surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan," bunyi pasal 153 ayat 2. [idr]
Baca juga:
UU Cipta Kerja Disahkan, Pengusaha Dilarang Lakukan PHK dengan Alasan Ini
Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Ketua Kadin: Bisa Turunkan Angka Kemiskinan
Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Solusi Atasi Badai PHK
Mahfud soal Penolakan UU Cipta Kerja: Di Indonesia Ada Undang-Undang Tidak Ditolak?
Disahkan Jadi UU, Ini Penetapan UMP di Perppu Cipta Kerja
Advertisement
Fakta Unik Patung Liberty: Sumbangan Warga Prancis & Pembangunan Habiskan Rp157 M
Sekitar 30 Menit yang laluKisah Haji Dasril, Orang Kaya Lampung Dirikan Rumah Makan Berkat Nasihat Buya Hamka
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi di Singapura: Harga Rumah di Sini Mahal, Tinggal di Nusantara Jadi Pilihan
Sekitar 11 Jam yang laluSido Muncul Teliti Tanaman Asal Brasil Bisa Pengganti Gula di Masa Depan, Apa Itu?
Sekitar 11 Jam yang laluPresdir Sido Muncul Tak Khawatir dengan Ancaman Kemarau Panjang
Sekitar 12 Jam yang laluKabar Terbaru MenPAN Anas: Pemerintah Sedang Hitung Jumlah Lowongan CPNS 2023
Sekitar 12 Jam yang laluUji Coba Pipa Berhasil, Gas Bumi Kini Mengalir ke Rumah Tangga di Kota Solo
Sekitar 12 Jam yang laluWaspada Kemarau Panjang, Moeldoko Minta Masyarakat Kurangi Makan Nasi
Sekitar 13 Jam yang laluBadai PHK Belum Berhenti, Perusahaan Teknologi Reddit Pecat 90 Karyawan
Sekitar 13 Jam yang laluKadin Indonesia Ajak Korsel Tingkatkan Investasi Kendaraan Listrik di Indonesia
Sekitar 13 Jam yang laluDigitalisasi Terintegrasi, Pertamina Hasilkan Cost Optimization hingga USD 3,27 M
Sekitar 13 Jam yang laluInovasi Bisnis Pertamina Sukseskan Reduksi Emisi hingga 31%
Sekitar 14 Jam yang laluBelajar dari Kasus Baut Kereta Cepat Dimaling, LRT Rekrut TNI AL untuk Amankan Aset
Sekitar 14 Jam yang laluKinerja 2022 Pertamina, Operational Excellence Dibarengi Pemanfaatan TKDN hingga 60%
Sekitar 14 Jam yang laluDua Pelajar Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Tambora, Pedang dan Celurit Disita
Sekitar 9 Jam yang laluPolisi Segera Periksa Rebecca Klopper Terkait Laporan Video Syur
Sekitar 12 Jam yang laluPolri Tegaskan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada
Sekitar 12 Jam yang laluVIDEO: Rayakan HUT Polisi, Kapolres Madiun Asik Joget Bareng Tahanan & Sawer Bunga
Sekitar 13 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 5 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 6 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 5 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 6 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluBursa Transfer Liga 1: PSM Resmi Umumkan Masa Depan Ramadan Sananta, Jadi Gabung Persis Nih?
Sekitar 12 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami