Usai Terjerat Kasus Penganiayaan, Media Sosial Milik Mario Dandy Hilang
Merdeka.com - Nama Mario Dandy Satriyo tengah ramai diperbincangkan setelah terjerat kasus penganiayaan terhadap korban bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Bukan hanya kasusnya, namun gaya hidup anak salah satu pejabat eselon III di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan II bernama Rafael Alun Trisambodo ini yang jadi sorotan.
Sayangnya, setelah terjerat kasus tersebut, akun media sosial milik Mario Dandy kini hilang. Berdasarkan pantauan Merdeka.com, akun instagramnya yang bernama @_broden kini tidak ditemukan. Selain itu, postingan di akun TikTok miliknya juga dihapus.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dandy terlihat aktif di media sosial. Dandy memiliki akun TikTok bernama @mariodandys dengan 9 ribu pengikut, namun kini jumlah pengikutnya bertambah menjadi 10 ribu setelah terjerat kasus.
Lewat akunnya, Dandy kerap memposting berbagai aktivitasnya sambil mengendarai mobil Jeep Rubicon. Berdasarkan penelusuran pada website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, mobil berkelir hitam itu memiliki nilai jual Rp318 juta.
Tidak hanya memamerkan mobil mewah, Dandy sering memposting motor kesayangannya. Tak kalah mewah, motor yang digunakan Dandy merupakan Harley Davidson CVO Best 3. Masih dari sumber yang sama motor yang juga berwarna hitam ini harganya mencapai Rp 1,2 miliar.
Layaknya kaula muda, Dandy juga kerap membagikan aktivitas bersama teman-temannya. Dalam postingan tersebut dia kerap memperlihatkan kecepatan wheelie motor sport di jalanan sepi.
Gaya hidup mewah Dandy diduga masih berasal dari orangtuanya. Sebab belakangan diketahui ayah Dandy merupakan salah satu pejabat eselon III di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan II bernama Rafael Alun Trisambodo.
Sebagai pegawai pajak dengan jabatan eselon III, gaji pokok Rafael diperkirakan antara Rp2.920.800- Rp5.211.500 per bulan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang didalamnya termasuk pegawai pajak.
Selain mendapatkan gaji pokok, Pemerintah juga memberikan berbagai tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal. Sehingga dengan jabatannya tersebut, Rafael diperkirakan memiliki pendapatan per bulan antara Rp37.219.800 - Rp46.478.000.
Reporter Magang: Ananda Tias Putri
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya