Upah minimum jaring pengamanan pekerja dan pengusaha
Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menjadi acuan dalam penentuan upah buruh. PP ini memberikan kepastian kenaikan upah, mempertimbangkan inflasi pertumbuhan ekonomi nasional (PDB). Kepastian ini penting untuk pekerja dan pengusaha.
Direktur Pengupahan Kementerian Tenaga Kerja Adriani mengatakan, kebijakan upah minimum hanhya sebagai jaring pengaman untuk para pekerja atau buruh. Penetapan upah minimum karena posisi pekerja Indonesia masih terlalu lemah untuk perusahaannya.
Selain itu, pemerintah khawatir pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun yang mau kerja apa saja dan kerja apapun karena terbatasnya lowongan kerja.
"Kondisi inipun diakibatkan keterampilan calon pekerja juga menjadi kendala," katanya beberapa waktu lalu.
Selain penetapan upah minimum sebagai jaring pengaman, untuk peningkatan kesejahteraan pekerja, pemerintah terus melakukan terobosan untuk mendongkrak kesejahteraan pekerja, di antaranya perumahan yang terjangkau bagi pekerja, transportasi serta bantuan fasilitas permodalan usaha. Kartu Indonesia Sehat (KIH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga bagian dari peningkatan kesejahteraan.
Kementerian Ketenagakerjaan pun terus mengembangkan dialog sosial antara pekerja atau serikat pekerja, pengusaha untuk mendialogkan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
"Kedua kepentingan tak perlu diposisikan berhadap-hadapan, karena sejatinya pekerja butuh pengusaha, pengusaha tidak bisa berkembang tanpa pekerja. Sementara Pemerintah berkepentingan menjaga iklim investasi yang kondusif," ujarnya. (mdk/hrs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya