Upah minimum jaring pengamanan pekerja dan pengusaha
Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menjadi acuan dalam penentuan upah buruh. PP ini memberikan kepastian kenaikan upah, mempertimbangkan inflasi pertumbuhan ekonomi nasional (PDB). Kepastian ini penting untuk pekerja dan pengusaha.
Direktur Pengupahan Kementerian Tenaga Kerja Adriani mengatakan, kebijakan upah minimum hanhya sebagai jaring pengaman untuk para pekerja atau buruh. Penetapan upah minimum karena posisi pekerja Indonesia masih terlalu lemah untuk perusahaannya.
Selain itu, pemerintah khawatir pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun yang mau kerja apa saja dan kerja apapun karena terbatasnya lowongan kerja.
"Kondisi inipun diakibatkan keterampilan calon pekerja juga menjadi kendala," katanya beberapa waktu lalu.
Selain penetapan upah minimum sebagai jaring pengaman, untuk peningkatan kesejahteraan pekerja, pemerintah terus melakukan terobosan untuk mendongkrak kesejahteraan pekerja, di antaranya perumahan yang terjangkau bagi pekerja, transportasi serta bantuan fasilitas permodalan usaha. Kartu Indonesia Sehat (KIH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga bagian dari peningkatan kesejahteraan.
Kementerian Ketenagakerjaan pun terus mengembangkan dialog sosial antara pekerja atau serikat pekerja, pengusaha untuk mendialogkan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
"Kedua kepentingan tak perlu diposisikan berhadap-hadapan, karena sejatinya pekerja butuh pengusaha, pengusaha tidak bisa berkembang tanpa pekerja. Sementara Pemerintah berkepentingan menjaga iklim investasi yang kondusif," ujarnya.
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaTenggang Rasa adalah Sikap Peduli pada Orang Lain, Ini Contohnya
Tenggang rasa bentuk penghargaan terhadap perasaan, pemikiran, dan kepentingan orang lain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaKemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan
Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaBanyak Masyarakat Indonesia Mau Pindah jadi Warga Negara Singapura, Begini Persyaratannya
Alasannya karena gaji pekerja di Singapura lebih tinggi dibandingkan pekerja di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnya