Merdeka.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023 sebesar Rp2.040.244. Angka ini naik 7,8 persen atau setara Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.
Kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur
Nomor 188/860/KVTS/013/2022
Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
"Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30," tulis aturan tersebut, dikutip di Jakarta Senin (28/11).
Dalam ketentuan tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023.
UMP Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebesar Rp2.04 juta ini berlaku efektif pada 1 Januari 2023. Ketentuan ini mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Ketentuan terkait UMP ini diteken langsung oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya pada tanggal 21 November 2022.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan besaran dari upah minimum Provinsi (UMP) pada hari ini, Senin (28/11). Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Untuk pemberlakukan kenaikan UMP 2023 akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2023 dengan penetapan atas penyesuaian nilai UMP tidak boleh lebih dari 10 persen.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan salh satu hal yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan UMK yang sebelumnya paling lambat 30 November menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
"Oleh karena itu kami meminta Dapeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023 yang akan ditetapkan oleh masing-masing gubernur," ujar Putri, beberapa waktu lalu. [azz]
Baca juga:
UMP Yogyakarta Tahun 2023 Naik Jadi Rp1,9 Juta per Bulan
UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta
UMK Tangerang Diusulkan Naik 6 Persen di 2023
Pengusaha Gugat Aturan Penetapan UMP 2023, Buruh: Kami Mengecam Keras
Penetapan UMP Tahun 2023, Serikat Buruh Sumut Siap Dukung Keputusan Gubernur
Tentukan Besaran UMP DKI 2023, Pj Gubernur Heru Gunakan Permenaker No 18 Tahun 2022
Hati-Hati, Sengaja Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Dipenjara
Sekitar 23 Menit yang laluBohong Lapor SPT Tahunan Bisa Dipenjara, Ini Pasal yang Dilanggar
Sekitar 1 Jam yang laluAktif Berinovasi dan Melayani, E-Commerce Ini Jadi No.1 Pilihan Penjual
Sekitar 1 Jam yang laluBohong saat Lapor SPT Tahunan, Pria Ini Divonis Masuk Penjara
Sekitar 2 Jam yang laluStok Pupuk Subsidi untuk Indonesia Timur Capai 102.469 Ton, Ini Rinciannya
Sekitar 12 Jam yang laluTak Khawatir Krisis Energi, PLN: Pemadaman Seperti Pakistan Tak akan Terjadi di NKRI
Sekitar 12 Jam yang laluLion Air Group Tidak Larang Pramugari Pakai Jilbab saat Bertugas
Sekitar 12 Jam yang laluTemuan KPPU: Ada Distributor Jual Minyak Goreng Berbentuk Paket dengan Produk Lain
Sekitar 13 Jam yang laluProgram Restrukturisasi Jiwasraya Masuk Rangkaian Akhir, Selesai Sesuai Target Jokowi
Sekitar 13 Jam yang laluAnggota DPR: IPO PGE Bukan Privatisasi, Hanya 25 Persen Saham Dilepas ke Publik
Sekitar 13 Jam yang laluData BPS: Jumlah Perokok di Bawah 18 Tahun Turun di 2022
Sekitar 13 Jam yang laluMakanan dan Minuman Makin Laris di Tahun Politik, Ini Alasannya
Sekitar 13 Jam yang laluIni Alasan Gerai Mixue Ada Dimana-mana
Sekitar 14 Jam yang laluBegini Tahapan Seleksi Jadi Pramugari Lion Air, Ada Tes Bakat Hingga Cara Berjalan
Sekitar 14 Jam yang laluOperasi Keselamatan Candi 2023 Mulai Digelar, Polres Semarang Bagi-bagi Helm Gratis
Sekitar 25 Menit yang laluLanggar Prosedur, Penyidik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Jalani Sidang Etik
Sekitar 15 Jam yang laluIni Identitas Pemilik Fortuner Berpelat Dinas Polri Tabrak Ojek Online di Jaktim
Sekitar 16 Jam yang laluMinimarket di Makassar Dirampok, Pelaku Ancam Kasir Pakai Parang Panjang
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 5 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 6 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang lalu4 Klub BRI Liga 1 yang Belum Punya Pelatih Kepala: Caretaker PSIS Paling Istimewa
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami