Uang Rusak Bisa Ditukar Lewat Aplikasi BI Mulai Besok, Begini Caranya
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang rusak atau cacat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) di laman resmi https://pintar.bi.go.id mulai 9 Desember 2021.
"Pemanfaatan aplikasi PINTAR untuk layanan penukaran uang rusak merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat dan untuk terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (8/12).
Dengan demikian, kata dia, antrean pemesanan pada layanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat di bank sentral bisa dikurangi.
Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.
Langkah Selanjutnya
Selanjutnya, masyarakat bisa melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR.
"Penukaran uang rupiah rusak atau cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat," katanya.
Dengan layanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat yang terdigitalisasi secara daring menggunakan aplikasi PINTAR, masyarakat akan memperoleh layanan penukaran yang semakin pasti, akurat, aman, nyaman, dan mudah untuk rupiah yang berkualitas dan berdaulat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024
Sebelum menukar uang rupiah masyarakat terlebih dahulu melakukan pemesanan tukar uang melalui aplikasi Pintar atau melalui laman penukaran uang BI.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Penukaran Uang di Istora Senayan Full hingga Akhir Maret
Masyarakat yang sudah mendaftar di aplikasi PINTAR bisa menukar uang maksimal Rp4 juta per orang.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sepekan, Pungutan Rp150 Ribu Kepada Turis di Bali Tembus Rp8,1 Miliar
Turis kebanyakan membayar pungutan menggunakan online ke aplikasi Love Bali.
Baca SelengkapnyaBikin Masa Depan Senang, Yuk Nabung di BritAma Rencana via BRImo dari Sekarang
Kini membuat rekening tabungan baru juga bisa dilakukan lewat aplikasi, sehingga lebih praktis dan fleksibel.
Baca SelengkapnyaMau Tukar Uang Baru Pakai Uang Rupiah Logam? Begini Caranya
Bagi Anda yang ingin menukar uang, tetapi menggunakan uang logam, pihak BI akan tetap melayani penukaran uang tersebut.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA
Uang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.
Baca SelengkapnyaCara Tukar Uang di Kas Keliling Bank Indonesia, Masuk Dulu ke Link Ini
Bank Indonesia memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin menukarkan uang pecahan baru.
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnya