Tutupi defisit BPJS Kesehatan tak cukup hanya dari pemotongan cukai rokok
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan menyayangkan upaya pemerintah dalam menutupi defisit pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hanya mengandalkan pemotongan cukai rokok. Seharusnya, pemerintah bisa memperluas dari pajak lainnya yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
"Pertama, kebijakan cukai memang perlu diubah secara drastis. Bukan hanya cukai rokok, tapi cukai minuman pemanis buatan dan alkohol harus segera ditingkatkan secara signifikan dan langsung di untuk belanja kesehatan. Jadi cukai dari hal-hal buruk ini langsung di mark untuk belanja kesehatan," ujarnya dalam diskusi yang digelar di Cikini, Jakarta, Jumat (5/10).
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan secara resmi telah mengeluarkan aturan yang mengatur pemotongan pajak rokok untuk mendukung program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan.
Dalam beleid aturan tersebut, ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan dengan besaran 75 persen dari 50 persen atau 37,5 persen realisasi penerimaan yang bersumber dari pajak rokok masing-masing provinsi.
Maftuchan mengatakan, pemerintah tidak bisa mengandalkan pembiayaan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan yang cukup besar hanya dari cukai rokok karena tidak terjamin keberlanjutannya.
"Sehingga sumbernya semakin besar. Kalau hanya mengandalkan cukai rokok, sustainablenya tidak akan terjamin," jelasnya.
Selain itu, akuntabilitas internal dari BPJS Kesehatan juga perlu ditingkatkan seperti memperkuat pengawasan. Bahkan bila perlu dilakukan perombakan pimpinan BPJS Kesehatan secara besar-besaran karena dinilai tidak profesional.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan mencatat, defisit arus kas rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2018 mencapai Rp 16,5 triliun. Rincian tersebut terdiri dari defisit RKAT 2018 sebesar Rp 12,1 triliun dan carry over 2017 sebesar Rp 4,4 triliun.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pj Gubernur Fatoni Klaim Kemiskinan Ekstrem di Sumsel Turun 1,29 Persen
Langkah lainnya adalah melaksanakan Universal Helath Coverage (UHC) per Maret 2024 sebesar 97,56 persen dan pembiayaan operasional pendidikan tahun 2024 Rp718 M
Baca SelengkapnyaMenuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca SelengkapnyaMarak Tawuran Remaja saat Ramadan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Pelaku hingga Provokator di Medsos
Pelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya
Hal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.
Baca SelengkapnyaJokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!
Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaRespons Ganjar soal Jokowi Salurkan BLT ke Petani Terdampak Puso di Jateng: Saya Ancungi Jempol
Ganjar menyinggung soal keinginannya untuk memperkuat kembali asuransi petani sebagai langkah antisipasi apabila terjadi gagal panen atau puso.
Baca SelengkapnyaSaran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau
Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca Selengkapnya1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan
Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.
Baca SelengkapnyaIDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya
IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca Selengkapnya