Tren Nikah di KUA Gratis, Berikut Persyaratannya
Merdeka.com - Tren menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) belakangan ini menjadi buah bibir masyarakat Indonesia. Sebab, menikah di KUA tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat yang memilih menikah di KUA menilai bahwa pernikahan yang digelar jauh lebih sederhana dan tidak memungut biaya yang terlalu besar.
Perihal menikah di KUA gratis terdapat pada Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada pasal 6 Ayat 1-4 yang berbunyi:
"(1) Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk. (2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan," bunyi ayat 1-2.
"Terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) kepada warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan," bunyi ayat 3-4.
Melansir dari berbagai sumber, berikut persyaratan pengajuan nikah di KUA:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)2. Fotocopy Akta Kelahiran dan Ijazah Terakhir3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)4. Fotocopy KTP wali dan saksi5. Fotocopy akta nikah orang tua calon pengantin wanita6. Formulir surat pengantar nikah dari kepala desa atau Lurah (Model N1)7. Surat keterangan wali8. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas9. Akta cerai atau akta kematian yang berstatus duda/janda10. Foto ukuran 4x6 dua lembar(biru), 2x3 empat lembar11. Surat izin orang tua (Model N5)12. Surat persetujuan mempelai (Model N4)13. Formulir permohonan kehendak nikah (Model N2)
Adapun alur untuk melakukan pernikahan di KUA sebagai berikut:
1. Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar yang akan dibawa ke kelurahan2. Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa ke KUA3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan4. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah5. Menyerahkan seluruh dokumen dan mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dan membayar biaya akad apabila nikah dilakukan diluar lokasi KUA.6. Memeriksa kembali data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA7. Pelaksanaan akad nikah dengan waktu dan tempat yang telah disepakati.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya