Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Beri Diskon PPh Badan di 2022
Merdeka.com - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara buka suara atas kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi 20 persen untuk tahun pajak 2022.
Dia menyebut, pemberian insentif perpajakan itu untuk menarik investasi masuk ke Indonesia. Apalagi di tengah pandemi Covid-19.
"Dengan adanya insentif seperti (PPh Badan) ini, akan meningkatkan iklim investasi di tengah pandemi. Dan ini berlaku untuk semua sektor semua perusahaan, termasuk di sektor migas yang akan mendapatkan manfaat dari pajak penghasilan ini," terangnya dalam acara webinar Indonesian Petroleum Association (IPA), Rabu (1/9).
Selain itu, pemberian insentif tersebut bertujuan membantu perusahaan untuk menekan tingkat kerugian akibat dampak pandemi Covid-19. Sehingga, membuka ruang bagi perusahaan guna menyehatkan kondisi keuangan untuk mempertahankan usahanya dalam situasi pandemi Covid-19.
"Salah satu yang hal penting saat ini pendapatan atau tingkat pendapatan perusahaan yang semakin menurun. Penurunan pajak penghasilan dimaksudkan untuk mengurangi beban cashflow," terangnya.
Untuk itu, dia meminta seluruh pelaku usaha terkait agar bisa memanfaatkan secara optimal diskon tarif PPh sebesar 20 persen di tahun depan.
"Dan saya harap ini bisa memberikan dampak yang cukup baik bagi sektor migas," tutupnya.
Stabilitas Keuangan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19. Perppu ini diharapkan bisa menjadi program pemulihan ekonomi secara nasional pasca adanya virus corona.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjelaskan, penurunan tarif PPh badan tersebut dipertimbangkan untuk meningkatkan kemampuan badan usaha agar tetap mempertahankan usahanya dalam situasi pandemi Covid-19, serta menyediakan kemampuan pengembangan usaha.
"PPh badan dari 25 persen ke 22 persen di 2021, kemudian ke 20 persen sejak 2022. Ini maknanya tahun pajak. Jadi dikalkulasikan ketika Wajib Pajak (WP) serahkan SPT," ujarnya dalam video conference di Jakarta, Rabu (22/4).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024
Saat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaMenuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBupati Dico Dinilai Mampu Tingkatkan Peluang Investasi di Kendal Lewat Pemberian Insentif
Upaya konsolidasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah jadi hal yang krusial guna menggenjot investasi di dalam negeri
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca Selengkapnya